Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.30/M.5.26/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

---------Bahwa ia terdakwa FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Perempatan Traficlight Mlilir sebelah utara Desa Ngrupit Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang), menghubungi Terdakwa melalui nomor WA 0881026621764 ke nomor WA Terdakwa 085708222230 dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu di Madiun, dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa belum tentu bisa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali dan bertanya bisa atau tidak mengambil sabu di Madiun, lalu Terdakwa menjawab bisa dan Terdakwa menanyakan ada upah atau tidak yang akan didapatkan oleh Terdakwa jika mengambilkan sabu di Madiun tersebut dan dijawab oleh Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) gampang masalah upahnya, nanti akan diberikan setelah Terdakwa selesai memecah atau membagi sabunya dan mengantar sabu tersebut dengan cara di ranjau.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam, menuju ke Madiun dan Terdakwa berhenti di SPBU Mlilir untuk mengisi BBM dan mengecek pesan WhatsApp dari Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang memberitahukan dimana lokasi dan foto lokasi sabu tersebut diranjau yaitu di samping Pos Kamling yang ada di tepi jalan di dekat Warung Bakso di Jalan Kapten Tendean Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi dan saat sampai dilokasi Terdakwa memperhatikan situasi sekitar kemudian Terdakwa mencari sabu tersebut, setelah Terdakwa menemukan sabu tersebut, Terdakwa langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam tas warna hitam yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung pulang dan rencananya sampai di rumah Terdakwa akan memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa akan meranjau sabu yang telah Terdakwa pecah atau bagi tersebut untuk diranjau lagi sesuai dengan petunjuk Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan setelah berhasil meranjau lagi Terdakwa akan mengirim foto lokasi ranjau kepada Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang), tetapi sekitar pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa berhenti di perempatan lampu merah Mlilir sebelah utara Desa Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ANJAS SAHANA dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik warna hitam berisi sobekan kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 G (satu koma delapan belas gram) ; 1 (satu) plastik warna merah berisi sobekan kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 G (nol koma empat puluh dua gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi type Note 12, warna hitam dengan nomor Imei 1 868763061548388, nomor Imei 2 868763061548396, berikut simcard Indosat Ooredoo nomor 085708222230.
  • Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa di Dkh. Krajan Rt. 001 Rw. 002 Desa Semanding Kec. Jenangan Kab. Ponorogo dan dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) potong sedotan warna putih ; 1 (satu) potong sedotan warna hitam; 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam 12 warna merah yang didalamnya terdapat : 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 G (satu koma Sembilan belas gram) ; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas kemasan air mineral yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam, yang ditemukan diatas lemari yang berada di kamar tidur Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ; 1 (satu) buah korek gas warna merah sebagai kompor ; 1 (satu) potong sedotan warna hitam sebagai sendok, ditemukan dibawah tikar kasur yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08762/NNF/2023 tanggal 10 November 2023, atas nama FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 29327/2023/NNF. s.d. 29329/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

---------Bahwa ia terdakwa FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Perempatan Traficlight Mlilir sebelah utara Desa Ngrupit Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang), menghubungi Terdakwa melalui nomor WA 0881026621764 ke nomor WA Terdakwa 085708222230 dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu di Madiun, dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa belum tentu bisa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali dan bertanya bisa atau tidak mengambil sabu di Madiun, lalu Terdakwa menjawab bisa dan Terdakwa menanyakan ada upah atau tidak yang akan didapatkan oleh Terdakwa jika mengambilkan sabu di Madiun tersebut dan dijawab oleh Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) gampang masalah upahnya, nanti akan diberikan setelah Terdakwa selesai memecah atau membagi sabunya dan mengantar sabu tersebut dengan cara di ranjau.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam, menuju ke Madiun dan Terdakwa berhenti di SPBU Mlilir untuk mengisi BBM dan mengecek pesan WhatsApp dari Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang memberitahukan dimana lokasi dan foto lokasi sabu tersebut diranjau yaitu di samping Pos Kamling yang ada di tepi jalan di dekat Warung Bakso di Jalan Kapten Tendean Kel. Kanigoro Kec. Kartoharjo Kota Madiun, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi dan saat sampai dilokasi Terdakwa memperhatikan situasi sekitar kemudian Terdakwa mencari sabu tersebut, setelah Terdakwa menemukan sabu tersebut, Terdakwa langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam tas warna hitam yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa langsung pulang dan rencananya sampai di rumah Terdakwa akan memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa akan meranjau sabu yang telah Terdakwa pecah atau bagi tersebut untuk diranjau lagi sesuai dengan petunjuk Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan setelah berhasil meranjau lagi Terdakwa akan mengirim foto lokasi ranjau kepada Sdr. ALFIAN NURDIANSYAH Als FIAN Als GANDEN (dalam Daftar Pencarian Orang), tetapi sekitar pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa berhenti di perempatan lampu merah Mlilir sebelah utara Desa Ngrupit Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ANJAS SAHANA dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik warna hitam berisi sobekan kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 G (satu koma delapan belas gram) ; 1 (satu) plastik warna merah berisi sobekan kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 G (nol koma empat puluh dua gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi type Note 12, warna hitam dengan nomor Imei 1 868763061548388, nomor Imei 2 868763061548396, berikut simcard Indosat Ooredoo nomor 085708222230.
  • Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa di Dkh. Krajan Rt. 001 Rw. 002 Desa Semanding Kec. Jenangan Kab. Ponorogo dan dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) potong sedotan warna putih ; 1 (satu) potong sedotan warna hitam; 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam 12 warna merah yang didalamnya terdapat : 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 G (satu koma Sembilan belas gram) ; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas kemasan air mineral yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam, yang ditemukan diatas lemari yang berada di kamar tidur Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ; 1 (satu) buah korek gas warna merah sebagai kompor ; 1 (satu) potong sedotan warna hitam sebagai sendok, ditemukan dibawah tikar kasur yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan seorang peneliti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08762/NNF/2023 tanggal 10 November 2023, atas nama FERRY AGUSTINO Als GENTO Bin SAMSUDIN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 29327/2023/NNF. s.d. 29329/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya