Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Png | PURWADI | KATIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan Penggugat sebagai ahliwaris sah dari pasangansuamiistrialmarhum MISKUN dan MISTUN; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah darat luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogo; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 21 Juli 2008 tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa dan mengajukan permohonan pembuatan SHM kepada Turut Tergugat tanpa alasan yang sah menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecght matigedaad); 6. Menyatakan SHM Nomor Hak 12231103100405, luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogo atas nama KATIMIN yang diterbitkan Turut Tergugat batal dan tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. MenghukumTergugat ataupun siapa saja yang berhak daripadanya dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, apabila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan alat negara; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan SHM atas tanah luas 571 m2 terletak di DukuhGlagah Ombo RT. 002 RW. 003 Desa NampanKecamatanSukorejoKabupatenPonorogosebagai pemegang hak atas nama PURWADI; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menghukum Tergugatdihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugatlalai atau tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap obyek sengketa; 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugatsecara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini; 13. Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada verset, banding maupun kasasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |