Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp. 100.730.876,- (Seratus Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 50,606,311,- (Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Sebelas) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.151.337.187,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh). Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 546 atas nama Miseni, dengan luas 720 m2 terletak di Desa/kelurahan Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 546 atas nama Miseni, dengan luas 720 m2 terletak di Desa/kelurahan Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|