1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menghapus tanda baca koma dalam nama dokumen kependudukan yang dimiliki Pemohon yang semula Ahmat Rifa’i menjadi Ahmat Rifai disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b karena ternasuk yang dilarang ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penghapusan tanda baca koma nama dalam dokumen kependudukan milik Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan penghapusan menjadi Ahmat Rifai ;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara Permohonan ini kepada Pemohon .
Subsidiair :
Memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya
|