Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Png | 1.Erfan Nurcahyo,S.H 2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. |
1.NANANG MAKRUP, S.H., Bin BASORI 2.KATIMAN BIN JEMARI (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-48/M.5.26/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa KATIMAN Bin JEMARI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 11.00 wib bertempat di Warung Kopi Sebelah Timur Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dan Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di Warung Kopi Depan Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2024 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi PAIDIONO datang ke rumah Saksi BOIRAN yang beralamat di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, kemudian saksi PAIDIONO duduk mengobrol dengan Saksi IMAM SUPARDI, selanjutnya datang terdakwa KATIMAN Bin JEMARI bersama Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ langsung menyalami saksi PAIDIONO dan ikut duduk mengobrol, kemudian terdakwa KATIMAN Bin JEMARI melihat di atas meja di depan saksi PAIDIONO terdapat 1 (satu) buah Stiker bergambar Calon Legislatif dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga timbul niat terdakwa KATIMAN Bin JEMARI untuk mengambil gambar/memfoto saksi PAIDIONO dengan tampak stiker gambar Calon Legislatif dan uang tunai tersebut, selanjutnya terdakwa KATIMAN Bin JEMARI meninggalkan lokasi kemudian mengirimkan gambar foto tersebut kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI dan timbul niat dari para terdakwa untuk meminta uang kepada saksi PAIDIONO dengan cara Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI membuat narasi berdasarkan foto saksi PAIDIONO tersebut yaitu “Kades Totokan Di Duga Bermain Politik Pileg Tahun 2024, Ponorogo, Paguyuban Media Nasional- Pesta Demokrasi Pemilihan umum yang di laksanakan pada hari Rabu legi 14 februari 2024, yang sebelumnya pada hari selasa 13 februari 2024, di duga kuat kepala Desa Totokan Paidiono, telah bermain Politik, Di duga salah satu nya adalah Paidiono menjadi timses Caleg dari partai Hanura, yang mana di ketahui media Paidiono di rumah teman Kepala Desa di Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo Provinsi Jawa Timur, dan salah satu Kepala Desa mengatakan bahwa pada saat itu Kepala Desa Paidiono pusing karena menjajikan warganya ,untuk di arahkan mencoblos caleg yang di dukungnya di wilayah dapilnya, nah karena uang caleg tersebut tidak cair akhirnya Paidiono pusing ,kata teman Kades yang keberatan di sebut namanya akan di laporkan Camat Mlarak dan Bawaslu ,(Red/tim investigasi)” dengan maksud untuk menakuti saksi PAIDIONO sehingga Saksi PAIDIONO takut dan memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 17.56 WIB, Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI dengan nomor whatsapp +6282335226877 mengirimkan foto saksi PAIDIONO yang telah ditambahkan Narasi tersebut diatas kepada Saksi PAIDIONO, selanjutnya terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI juga menghubungi saksi PAIDIONO yang pada intinya terdakwa meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak naik ke media yang selalnjutnya saksi PAIDIONO dan terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sepakat untuk bertemu. Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI bersama dengan terdakwa KATIMAN Bin JEMARI, Saksi PRASETYO WIBOWO, Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ dan Saksi BAMBANG TRIONO mendatangi Warung Kopi Sebelah Timur Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo untuk bertemu dengan saksi PAIDIONO, pada pertemuan tersebut Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI meminta uang kepada saksi PAIDIONO dengan kode untuk membayar makanan di warung, kemudian saksi PAIDIONO mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI namun ditolak oleh terdakwa, sehingga saksi PAIDIONO menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI, pada saat itu terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI meminta tambahan uang namun saksi PAIDIONO tidak mempunyai uang sehingga meminta waktu tambahan, selanjutnya uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tersebut dibagi-bagi oleh para terdakwa antara lain Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa KATIMAN Bin JEMARI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi PRASETYO WIBOWO sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi BAMBANG TRIONO sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya untuk membeli bahan bakar kendaraan berupa 1 (satu ) Unit Toyota Avanza warna putih Nopol B 2572 TYV yang digunakan para terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.49 WIB Terdakwa KATIMAN Bin JEMARI menghubungi saksi PAIDIONO dan mengajak bertemu di Warung Kopi Depan Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, di lokasi tersebut Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI bersama dengan terdakwa KATIMAN Bin JEMARI, Saksi PRASETYO WIBOWO, Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ dan Saksi BAMBANG TRIONO bertemu dengan saksi PAIDIONO, kemudian terdakwa KATIMAN Bin JEMARI menanyakan bagaimana sisa uang yang akan diserahkan agar berita tersebut tidak naik ke media, kemudian saksi PAIDIONO mengeluarkan uang Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan ditaruh di atas meja namun ditolak oleh Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sambal memberikan kode sepuluh jari tangan terbuka yang berarti Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), kemudian saksi PAIDIONO keluar warung untuk mengambil uang tambahan sebesar Rp. 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI, namun pada saat penyerahan uang tersebut para terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa KATIMAN Bin JEMARI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 11.00 wib bertempat di Warung Kopi Sebelah Timur Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dan Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di Warung Kopi Depan Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2024 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi PAIDIONO datang ke rumah Saksi BOIRAN yang beralamat di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, kemudian saksi PAIDIONO duduk mengobrol dengan Saksi IMAM SUPARDI, selanjutnya datang terdakwa KATIMAN Bin JEMARI bersama Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ langsung menyalami saksi PAIDIONO dan ikut duduk mengobrol, kemudian terdakwa KATIMAN Bin JEMARI melihat di atas meja di depan saksi PAIDIONO terdapat 1 (satu) buah Stiker bergambar Calon Legislatif dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga timbul niat terdakwa KATIMAN Bin JEMARI untuk mengambil gambar/memfoto saksi PAIDIONO dengan tampak stiker gambar Calon Legislatif dan uang tunai tersebut, selanjutnya terdakwa KATIMAN Bin JEMARI meninggalkan lokasi kemudian mengirimkan gambar foto tersebut kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI dan timbul niat dari para terdakwa untuk meminta uang kepada saksi PAIDIONO dengan cara Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI membuat narasi berdasarkan foto saksi PAIDIONO tersebut yaitu “Kades Totokan Di Duga Bermain Politik Pileg Tahun 2024, Ponorogo, Paguyuban Media Nasional- Pesta Demokrasi Pemilihan umum yang di laksanakan pada hari Rabu legi 14 februari 2024, yang sebelumnya pada hari selasa 13 februari 2024, di duga kuat kepala Desa Totokan Paidiono, telah bermain Politik, Di duga salah satu nya adalah Paidiono menjadi timses Caleg dari partai Hanura, yang mana di ketahui media Paidiono di rumah teman Kepala Desa di Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo Provinsi Jawa Timur, dan salah satu Kepala Desa mengatakan bahwa pada saat itu Kepala Desa Paidiono pusing karena menjajikan warganya ,untuk di arahkan mencoblos caleg yang di dukungnya di wilayah dapilnya, nah karena uang caleg tersebut tidak cair akhirnya Paidiono pusing ,kata teman Kades yang keberatan di sebut namanya akan di laporkan Camat Mlarak dan Bawaslu ,(Red/tim investigasi)” dengan maksud untuk menakuti saksi PAIDIONO sehingga Saksi PAIDIONO takut dan memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 17.56 WIB, Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI dengan nomor whatsapp +6282335226877 mengirimkan foto saksi PAIDIONO yang telah ditambahkan Narasi tersebut diatas kepada Saksi PAIDIONO, selanjutnya terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI juga menghubungi saksi PAIDIONO yang pada intinya terdakwa meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak naik ke media yang selalnjutnya saksi PAIDIONO dan terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sepakat untuk bertemu. Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI bersama dengan terdakwa KATIMAN Bin JEMARI, Saksi PRASETYO WIBOWO, Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ dan Saksi BAMBANG TRIONO mendatangi Warung Kopi Sebelah Timur Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo untuk bertemu dengan saksi PAIDIONO, pada pertemuan tersebut Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI meminta uang kepada saksi PAIDIONO dengan kode untuk membayar makanan di warung, kemudian saksi PAIDIONO mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI namun ditolak oleh terdakwa, sehingga saksi PAIDIONO menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI, pada saat itu terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI meminta tambahan uang namun saksi PAIDIONO tidak mempunyai uang sehingga meminta waktu tambahan, selanjutnya uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tersebut dibagi-bagi oleh para terdakwa antara lain Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa KATIMAN Bin JEMARI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi PRASETYO WIBOWO sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi BAMBANG TRIONO sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya untuk membeli bahan bakar kendaraan berupa 1 (satu ) Unit Toyota Avanza warna putih Nopol B 2572 TYV yang digunakan para terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 12.49 WIB Terdakwa KATIMAN Bin JEMARI menghubungi saksi PAIDIONO dan mengajak bertemu di Warung Kopi Depan Puskesmas Mlarak Desa Nglumpang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, di lokasi tersebut Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI bersama dengan terdakwa KATIMAN Bin JEMARI, Saksi PRASETYO WIBOWO, Saksi TOHA MACHSUN Bin IMAM TAUFIQ dan Saksi BAMBANG TRIONO bertemu dengan saksi PAIDIONO, kemudian terdakwa KATIMAN Bin JEMARI menanyakan bagaimana sisa uang yang akan diserahkan agar berita tersebut tidak naik ke media, kemudian saksi PAIDIONO mengeluarkan uang Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan ditaruh di atas meja namun ditolak oleh Terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI sambal memberikan kode sepuluh jari tangan terbuka yang berarti Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), kemudian saksi PAIDIONO keluar warung untuk mengambil uang tambahan sebesar Rp. 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa NANANG MAKRUP, SH Bin BASORI, namun pada saat penyerahan uang tersebut para terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |