Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Png MEI HANDAYANI SUNARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji / perjanjian pinjam meminjam uang untuk modal kerja MBG
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL yang nyata sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta Rupiah) pengganti biaya gugatan a quo;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Imateriel sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak