Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp. 95.450.932,- (Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 84.437.436,- (Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 11.013.496,- (Sebelas Juta Tiga Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor nomor 690 atas nama Misman, dengan luas 2049 m2 terletak Dukuh Wadah Desa/KeluarahanKlepu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor nomor 690 atas nama Misman, dengan luas 2049 m2 terletak Dukuh Wadah Desa/KeluarahanKlepu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|