Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2024/PN Png | 2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. 3.ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH |
HANUNG PRAMADYA NUGROHO Als. HANUNG Bin SINUNG TRI NUGROHO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.792/M.5.26/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------------Bahwa terdakwa HANUNG PRAMADYA NUGROHO Als HANUNG Bin SINUNG TRI NUGROHO pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di tepi Jalan raya Pulung-Ponorogo depan KUD Waras , turut Ds. Pulung Kec. Pulung Kab Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pada saat itu terdakwa HANUNG PRAMADYA NUGROHO Als HANUNG Bin SINUNG TRI NUGROHO yang tidak pernah memiliki pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin edar dari pihak terkait untuk melakukan kefarmasian Dengan sengaja Menyerahkan atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasisat atau kemanfaatan dan mutu yaitu pil dobel L kepada saksi DEDI PRASEMBODO Als DEDI sebanyak 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi 30(tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :.-------------------------- Bahwa Terdakwa Hanung bin Sinung mulanya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WI B pada waktu terdakwa sedang jualan bakaran, datanglah Saksi DEDI (nama panggilan) menanyakan kepada terdakwa "apakah ada atau tidak" maksudnya (ada pil dobel L. apa tidak), lalu terdakwa menjawab "belum ada". Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik terdakwa, ke nomer WA Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) yang intinya mau beli pil dobel L, lalu sekira pukul 18.30 wib dijawab Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) "ada, COD di tepi jalan area persawahan yang ada di Dkh. Prayungan Ds. Kaponan Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, kemudian terdakwa membalas "ok, sek". Kemudian sekira pukul 18.45 wib terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan oleh saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan). Bahwa setelah sampai di tempat yang ditentukan oleh Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) tersebut terdakwa menunggu sebentar, lalu datang Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan), lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) juga menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 300 (tiga ratus butir) pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL". Kemudian setelah berhasil transaksi, terdakwa kembali ke Kec.Pulung Kab. Ponorogo. Kemudian sebelum sampai pasar pulung Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo terdakwa menghubungi Saksi DEDI (nama panggilan) melalui telephon WA dengan menggunakan HP milik terdakwa yang intinya terdakwa mengajak COD di tepi Jalan raya Pulung - Ponorogo depan KUD Waras, turut Ds. Pulung Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, selanjutnya sekira pukul 20.15 wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL dengan menggunakan tangan kanan milk terdakwa dan diterima oleh Saksi DEDI (nama panggilan) dengan menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Saksi DEDI (nama panggilan) menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan miliknya dan terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kanan milik terdakwa. Posisi terdakwa dan Saksi DEDI (nama panggilan) pada waktu itu terdakwa duduk diatas sepeda motor milik terdakwa menghadap kearah barat, dan Saksi DEDI (nama panggilan) juga duduk diatas sepeda miliknya menghadap kearah barat. Kemudian setelah berhasil transaksi terdakwa pulang kerumah terdakwa dan saksi DEDI (nama panggilan) juga pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, waktu itu terdakwa berada dirumah terdakwa sendiri, lalu didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Pores Ponorogo. Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang ada di Dkh Bedagan Rt. 002 Rw. 002 Ds. Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Petugas pada Waktu itu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil warna putin yang pada salah sall permukaannya terdapat tulisan/logo "LL.", Selain itu Petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone warna biru muda merk XIAOMI dengan nomer imei 1 868773069421066, imel 2 868773069421074 berikut SIM Card yang ada didalamnya dengan nomer 081249879638. Setelah dinterogasi, terdakwa mengaku kalau benar sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, sekira pukul 20. 15 WIB telah menjual pil dobel L kepada Saksi DEDI (nama panggilan). Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Pores Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut, Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:04776/NOF/2024 Barang bukti berupa :
Dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:14872/2024/NOF dan 14873/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------ ATAU
KEDUA -----------------Bahwa terdakwa HANUNG PRAMADYA NUGROHO Als HANUNG Bin SINUNG TRI NUGROHO pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di tepi Jalan raya Pulung-Ponorogo depan KUD Waras , turut Ds. Pulung Kec. Pulung , Kab Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pada saat itu terdakwa HANUNG PRAMADYA NUGROHO Als HANUNG Bin SINUNG TRI NUGROHO yang tidak pernah memiliki pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin edar dari pihak terkait untuk melakukan kefarmasian Dengan sengaja Menyerahkan atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasisat atau kemanfaatan dan mutu yaitu pil dobel L kepada saksi DEDI PRASEMBODO Als DEDI sebanyak 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi 30(tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------- Bahwa Terdakwa Hanung bin Sinung mulanya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WI B pada waktu terdakwa sedang jualan bakaran, datanglah Saksi DEDI (nama panggilan) menanyakan kepada terdakwa "apakah ada atau tidak" maksudnya (ada pil dobel L. apa tidak), lalu terdakwa menjawab "belum ada". Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik terdakwa, ke nomer WA Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) yang intinya mau beli pil dobel L, lalu sekira pukul 18.30 wib dijawab Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) "ada, COD di tepi jalan area persawahan yang ada di Dkh. Prayungan Ds. Kaponan Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, kemudian terdakwa membalas "ok, sek". Kemudian sekira pukul 18.45 wib terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan oleh saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan). Bahwa setelah sampai di tempat yang ditentukan oleh Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) tersebut terdakwa menunggu sebentar, lalu datang Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan), lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu Saksi AGUNG Als. PENTUNG (nama panggilan) juga menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 300 (tiga ratus butir) pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL". Kemudian setelah berhasil transaksi, terdakwa kembali ke Kec.Pulung Kab. Ponorogo. Kemudian sebelum sampai pasar pulung Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo terdakwa menghubungi Saksi DEDI (nama panggilan) melalui telephon WA dengan menggunakan HP milik terdakwa yang intinya terdakwa mengajak COD di tepi Jalan raya Pulung - Ponorogo depan KUD Waras, turut Ds Pulung Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Bahwa sekira pukul 20.15 wib Saksi DEDI (nama panggilan), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL dengan menggunakan tangan kanan milk terdakwa dan diterima oleh Saksi DEDI (nama panggilan) dengan menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Saksi DEDI (nama panggilan) menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan miliknya dan terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kanan milik terdakwa. Posisi terdakwa dan Saksi DEDI (nama panggilan) pada waktu itu terdakwa duduk diatas sepeda motor milik terdakwa menghadap kearah barat, dan Saksi DEDI (nama panggilan) juga duduk diatas sepeda miliknya menghadap kearah barat. Kemudian setelah berhasil transaksi terdakwa pulang kerumah terdakwa dan saksi DEDI (nama panggilan) juga pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, waktu itu terdakwa berada dirumah terdakwa sendiri, lalu didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Pores Ponorogo. Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang ada di Dkh Bedagan Rt. 002 Rw. 002 Ds. Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Petugas pada Waktu itu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah helm warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil warna putin yang pada salah sall permukaannya terdapat tulisan/logo "LL.", Selain itu Petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone warna biru muda merk XIAOMI dengan nomer imei 1 868773069421066, imel 2 868773069421074 berikut SIM Card yang ada didalamnya dengan nomer 081249879638. Setelah dinterogasi, terdakwa mengaku kalau benar sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, sekira pukul 20. 15 WIB telah menjual pil dobel L kepada Saksi DEDI (nama panggilan). Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Pores Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:04776/NOF/2024 Barang bukti berupa :
Dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:14872/2024/NOF dan 14873/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |