Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Png TRI WIDARTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI WIDARTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama ARROYYAN DYLAN ALFARIZQI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502-LU-12012022-0017menjadi MUHAMMAD ARROYYAN DYLAN ALFARIZQI;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan penggantian nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan pada Akte Kelahirannya;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak