Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Png SUYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (SUYUDI) untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-22082025-0010 tertanggal 22 Agustus 2025, yang semula tertulis bernama Hanum Lituhayu Edelwaiss diganti menjadi Hanum Lituhayu Edelweiss;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak