Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Png MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1382/Dis.VI/1993, yang semula Pemohon bernama Misdi di tambah menjadi menjadi Misdiary Agung; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo atau yang berwenang untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak