Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Png AMIN FARDIANA Sukoco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIN FARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukoco
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISBIYANTO WIDHI NUGROHO,SH.Sukoco
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 43.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil  kepada Penggugat sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah )
5.Meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat :
-Sebidang Tanah dan bangunan berupa rumah tinggal Tergugat yang terletak di Jl. Sikatan Dukuh Jangkalan, RT 003 RW. 001, Desa Manuk, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo
-Sebidang Tanah berupa tanah sawah produktif seluas kurang lebih 1.000 m2 yang terletak Dukuh Jangkalan, Desa Manuk, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo
Untuk di jual dimuka umum untuk membayar Kerugian kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
7.Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak