Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.M. Alfani Ridloan, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SUGIARTO BIN PURWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-528/M.5.26/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2M. Alfani Ridloan, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO BIN PURWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SUGIARTO Bin PURWADI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Februari dalam tahun 2026 bertempat di Selatan Lapangan Sebagor Desa Sraten Kec. Jenangan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 11 Pro warna putih dengan IMEI 1 861929064412297 IMEI 2 861929064412305 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Anak Saksi KEYLA NATASYA PUTRI atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa hendak berangkat menuju ke rumahnya yang beralamat di Dkh. Sahang, RT 002, RW 001, Ds. Sahang, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo setelah mengunjungi kakak Terdakwa yang beralamat di Desa Gilang Kec. Poncol Kab. Magetan. Selanjutnya ketika Terdakwa berkendara melewati Jalan Mlilir Arah Ngebel tepatnya di Desa Sraten Kec. Jenangan pada saat Terdakwa hendak menyalip sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang berada di depannya, Terdakwa melihat handphone pada dashboard motor Honda Scoopy warna hitam tersebut. Kemudian karena tergiur untuk memiliki handphone tersebut maka Terdakwa tidak jadi menyalip motor honda scoopy tersebut dan mengikutinya dari belakang. Selanjutnya kendaraan Honda Scoopy yang dikemudikan oleh Saksi KEYLA NATASYA PUTRI tersebut belok kanan ke arah Jenangan melewati lapangan Desa Sraten lalu ketika melintasi selatan lapangan dengan kondisi jalan lurus dengan kanan kiri area persawahan, Terdakwa mendekat kearah motor Honda Scoopy tersebut dan memepet Saksi KEYLA NATASYA lalu langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 11 Pro warna putih dengan IMEI 1 861929064412297 IMEI 2 861929064412305 dari dashboard motor Saksi KEYLA NATASYA. Selanjutnya setelah mengambil handphone tersebut Terdakwa langsung melaju kearah Jenangan dan langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Sahang, RT 002, RW 001, Ds. Sahang, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 11 Pro warna putih dengan IMEI 1 861929064412297 IMEI 2 861929064412305 yang telah Terdakwa ambil untuk dimiliki secara melawan hukum menuju konter handphone yang berada di depan pasar Jenangan dengan tujuan untuk melakukan flashing atau reset ulang handphone agar password handphone tersebut dapat terhapus dan Terdakwa bisa gunakan. Selanjutnya setelah kunci handphone tersebut terbuka Terdakwa menggunakan handphone tersebut sampai Terdakwa diamankan oleh warga pada Hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 06.00 WIB saat Terdakwa hendak melintas menuju rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Desa Gilang Kec. Poncol Kab. Magetan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Saksi KEYLA NATASYA telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 11 Pro warna putih dengan IMEI 1 861929064412297 IMEI 2 861929064412305 tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin dari Anak Saksi KEYLA NATASYA

 

            Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya