Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.IMAM TAUCHIT
2.SRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMAM TAUCHIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.330.839,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan Pokok dan bunga kepada Penggugat sebesar 
- Tunggakan Pokok : Rp.  7,185,850.85
- Tunggakan Bunga : Rp. 3,144,988.20
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 10.330.839,05
(sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan 5/100 rupiah ) data per tanggal 13-06-2023
4. Apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari BPKB Nomor I-07179267 dan BPKB Nomor N-03350626yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli BPKB Nomor I-07179267 dan BPKB Nomor N-03350626;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak