Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Png Sulastri PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis c.q. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Madiun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ALAM, SH., MH.Sulastri
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis c.q. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. Hartati Hadiwijaya, SH. Notaris/ PPAT Ponorogo
2Kantor Pelayanan Kekayaan negaraa dan Lelang (KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer
a.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b.Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik;
c.Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah debitur/ konsumen yang baik dan benar, terbukti beritikat baik telah membayar hutang-hutangnya (angsurannya);
d.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus menyerahkan seluruh dokumen kredit print out catatan transaksi keuangan kepada Penggugat;
e.Menyatakan bahwa Penggugat masih sanggup membayar semua keajiban-kewajibannya di Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis;
f.Menyatakan Pemberkasan Lelang dan Penandaan Jaminan dari Tergugat/ Turut Tergugat II batal demi hukum;
g.Menyatakan jaminan kredit Penggugat adalah harta bersama antara Penggugat dan suaminya, yakni berupa:
-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1137, luas: 3055 M2 yang terletak di Purwosari, Babadan, Ponorogo dengan batas-batas: sebelah utara: Rumah tinggal, selatan: tanah sawah, timur: tanah sawah dan barat: tanah sawah
-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 89, luas: 1485 M2 yang terletak di Purwosari, Babadan, Ponorogo dengan batas-batas: sebelah utara: Jalan Desa, selatan: tanah sawah, timur: rumah tinggal dan barat: tanah sawah
h.Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Terut Tergugat II nyata-nyata merugikan Penggugat dan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
i.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
j.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
k.Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
l.Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;

Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak