| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY DWI MUZAKIR Als RIZKY Als GANDEN Bin SUKARMIN pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB dan hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kamar mess Gudang Sandal MJP (Muncul Jaya Perkasa) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.11 WIB, Terdakwa melakukan pembelian obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 1 (satu) papan dengan harga Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah). Pada saat pengiriman, nama barang tersebut disamarkan sebagai “bibit kangkung super”. Obat keras berupa tablet Tramadol tersebut diterima oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.42 WIB. Uang pembelian tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dibayar menggunakan uang milik Terdakwa sendiri. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak ½ (setengah) papan atau 5 (lima) butir tablet Tramadol, yang diserahkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.08 WIB, Terdakwa kembali memesan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 2 (dua) papan dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang kembali disamarkan pada saat pengiriman dengan nama barang “bibit kangkung super”. Obat keras tersebut diterima oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.36 WIB. Uang pembelian diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun sisa uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tidak dikembalikan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir tablet Tramadol, yang diserahkan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.11 WIB, Terdakwa kembali melakukan pemesanan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 2 (dua) papan dengan harga Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah), yang pada saat pengiriman juga disamarkan dengan nama barang “bibit kangkung super”. Obat keras tersebut diterima oleh Saksi DAVIT PRIYADI, yang sebelumnya dimintai tolong oleh Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Toko Sandal MJP (Muncul Jaya Perkasa) Jalan Nakulo, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya diserahkan oleh Saksi DAVIT PRIYADI kepada Terdakwa. Uang pembelian diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibayar menggunakan uang Terdakwa sendiri. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir tablet Tramadol pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa pembelian yang keempat, Terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.06 WIB memesan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Kosmetik Berkah” sebanyak 5 (lima) papan dengan harga Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan obat keras berupa tablet Tramadol tersebut diterima oleh Saksi DAVIT PRIYADI pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 13.45 WIB, yang sebelumnya sekira pukul 11.53 WIB pada hari yang sama Terdakwa telah menghubungi Saksi DAVIT PRIYADI melalui pesan aplikasi WhatsApp dan meminta tolong untuk menerima paket yang berisi obat keras berupa tablet Tramadol tersebut dengan mengirimkan pesan berbunyi “paket e ngko tampanono sek nek ak op metu ngnu peddd” yang artinya “paketnya nanti diterima dulu kalau saya keluar, Ped”, kemudian sekira pukul 13.27 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi DAVIT PRIYADI yang berbunyi “bayarono sik tulong” yang dimaksudkan agar Saksi DAVIT PRIYADI terlebih dahulu membayarkan paket tersebut, dan atas permintaan tersebut Saksi DAVIT PRIYADI membalas pesan WhatsApp dengan jawaban “ya”, selanjutnya menerima serta membayarkan paket yang berisi obat keras berupa tablet Tramadol tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya penjualan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online tersebut berawal dari grup Facebook bernama “Warung Aceh”, ketika Terdakwa melihat unggahan yang memuat tulisan “cari TMD”. Selanjutnya Terdakwa membaca kolom komentar pada unggahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan pembelian melalui aplikasi Shopee pada toko-toko dimaksud. Setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi melalui fitur pesan dengan menanyakan ketersediaan “TMD” dan memperoleh tautan pembelian, lalu melakukan transaksi;
- Bahwa obat keras berupa tablet Tramadol tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dengan dosis 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) butir per hari, dan setelah mengonsumsi obat keras tersebut Terdakwa merasakan badan menjadi lebih ringan, tidak mudah lelah saat bekerja, tidak mudah mengantuk, serta pikiran menjadi lebih tenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00313/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 29300/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol, yang tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk dalam daftar obat keras;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, termasuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Terdakwa tetap dengan sengaja dan tanpa hak melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tablet Tramadol tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa terhadap perkara ini berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 194/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 15 Oktober 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar obat tanpa merk yang dikemas ke dalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM;
- 1 (satu) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM, yang masih terbungkus ke dalam kemasan asli obat tersebut;
- 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo 2007, warna merah, No Imei 1: 860065055402152, No Imei 2: 860065055402152, dengan Nomor WA: 0831-9335-0304;
- 1 (satu) plastik warna hitam yang terdapat label pengiriman ekspedisi SPX Expres dengan nomor resi SPXID051208564099 yang didalamnya terdapat kardus warna cokelat yang dilakban berisi 5 (lima) lembar obat yang dikemas ke dalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
Disita dari Terdakwa RIZKY DWI MUZAKIR Als RIZKY Als GANDEN Bin SUKARMIN, yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Oktober 2025.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY DWI MUZAKIR Als RIZKY Als GANDEN Bin SUKARMIN pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB dan hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kamar mess Gudang Sandal MJP (Muncul Jaya Perkasa) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.11 WIB, Terdakwa melakukan pembelian obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 1 (satu) papan dengan harga Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah). Pada saat pengiriman, nama barang tersebut disamarkan sebagai “bibit kangkung super”. Obat keras berupa tablet Tramadol tersebut diterima oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.42 WIB. Uang pembelian tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dibayar menggunakan uang milik Terdakwa sendiri. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak ½ (setengah) papan atau 5 (lima) butir tablet Tramadol, yang diserahkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.08 WIB, Terdakwa kembali memesan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 2 (dua) papan dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang kembali disamarkan pada saat pengiriman dengan nama barang “bibit kangkung super”. Obat keras tersebut diterima oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.36 WIB. Uang pembelian diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun sisa uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tidak dikembalikan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir tablet Tramadol, yang diserahkan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.11 WIB, Terdakwa kembali melakukan pemesanan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Baut TN5” sebanyak 2 (dua) papan dengan harga Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah), yang pada saat pengiriman juga disamarkan dengan nama barang “bibit kangkung super”. Obat keras tersebut diterima oleh Saksi DAVIT PRIYADI, yang sebelumnya dimintai tolong oleh Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Toko Sandal MJP (Muncul Jaya Perkasa) Jalan Nakulo, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya diserahkan oleh Saksi DAVIT PRIYADI kepada Terdakwa. Uang pembelian diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibayar menggunakan uang Terdakwa sendiri. Sebagai pembayaran atas pinjaman tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi SIGIT BUDI SANTOSO Als SIGIT Als JENGGOT Bin PAIMAN sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir tablet Tramadol pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kamar mess Gudang Sandal MJP (MUNCUL JAYA PERKASA) yang terletak di sebelah utara Balai Desa Beton, Jalan Nakulo, RT 002 RW 004, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa pembelian yang keempat, Terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.06 WIB memesan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online pada aplikasi Shopee dengan nama toko “Toko Kosmetik Berkah” sebanyak 5 (lima) papan dengan harga Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan obat keras berupa tablet Tramadol tersebut diterima oleh Saksi DAVIT PRIYADI pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 13.45 WIB, yang sebelumnya sekira pukul 11.53 WIB pada hari yang sama Terdakwa telah menghubungi Saksi DAVIT PRIYADI melalui pesan aplikasi WhatsApp dan meminta tolong untuk menerima paket yang berisi obat keras berupa tablet Tramadol tersebut dengan mengirimkan pesan berbunyi “paket e ngko tampanono sek nek ak op metu ngnu peddd” yang artinya “paketnya nanti diterima dulu kalau saya keluar, Ped”, kemudian sekira pukul 13.27 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada Saksi DAVIT PRIYADI yang berbunyi “bayarono sik tulong” yang dimaksudkan agar Saksi DAVIT PRIYADI terlebih dahulu membayarkan paket tersebut, dan atas permintaan tersebut Saksi DAVIT PRIYADI membalas pesan WhatsApp dengan jawaban “ya”, selanjutnya menerima serta membayarkan paket yang berisi obat keras berupa tablet Tramadol tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya penjualan obat keras berupa tablet Tramadol melalui toko online tersebut berawal dari grup Facebook bernama “Warung Aceh”, ketika Terdakwa melihat unggahan yang memuat tulisan “cari TMD”. Selanjutnya Terdakwa membaca kolom komentar pada unggahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan pembelian melalui aplikasi Shopee pada toko-toko dimaksud. Setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi melalui fitur pesan dengan menanyakan ketersediaan “TMD” dan memperoleh tautan pembelian, lalu melakukan transaksi;
- Bahwa obat keras berupa tablet Tramadol tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dengan dosis 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) butir per hari, dan setelah mengonsumsi obat keras tersebut Terdakwa merasakan badan menjadi lebih ringan, tidak mudah lelah saat bekerja, tidak mudah mengantuk, serta pikiran menjadi lebih tenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00313/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 29300/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol, yang tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk dalam daftar obat keras;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, termasuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Terdakwa tetap dengan sengaja dan tanpa hak melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tablet Tramadol tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa terhadap perkara ini berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 194/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 15 Oktober 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar obat tanpa merk yang dikemas ke dalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM;
- 1 (satu) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM, yang masih terbungkus ke dalam kemasan asli obat tersebut;
- 1 (satu) unit mobile phone merk Vivo 2007, warna merah, No Imei 1: 860065055402152, No Imei 2: 860065055402152, dengan Nomor WA: 0831-9335-0304;
- 1 (satu) plastik warna hitam yang terdapat label pengiriman ekspedisi SPX Expres dengan nomor resi SPXID051208564099 yang didalamnya terdapat kardus warna cokelat yang dilakban berisi 5 (lima) lembar obat yang dikemas ke dalam plastik strip warna silver tanpa merk yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada sisinya ada tulisan TMD 50 dan sisi satunya AM.
Disita dari Terdakwa RIZKY DWI MUZAKIR Als RIZKY Als GANDEN Bin SUKARMIN, yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Oktober 2025.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------- |