Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
EDY WINARKO Bin MURSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/M.5.26/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY WINARKO Bin MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkEDY WINARKO Bin MURSIDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dukuh Ngemplak, RT 002/RW 002, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ----------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI berjalan kaki tanpa tujuan yang jelas di wilayah Dukuh Ngemplak, RT 002/RW 002, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Ketika melintas di depan sebuah rumah yang memiliki garasi terbuka, Terdakwa melihat satu unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, nomor polisi AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, dan Nomor Mesin: E104ID185396, terparkir di dalam garasi tersebut. Melihat kondisi rumah yang sepi dan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang serta rumah kunci dalam posisi menyala atau rusak, timbul niat dari Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk memiliki secara melawan hukum sepeda motor tersebut;
  • Bahwa sepeda motor tersebut semula terparkir di dalam garasi rumah, tepatnya di bawah kanopi, menghadap ke arah selatan, dan berada di sebelah kiri kendaraan mobil berwarna putih yang juga terparkir di garasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI mendekati sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya, mendorong kendaraan tersebut keluar dari area garasi menuju ke jalan umum sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur;
  • Bahwa pada saat kejadian, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM yang merupakan anak dari Saksi Korban JASMANI bin TUMIJAN sedang berada di dalam rumah dan belum tidur, mendengar suara mencurigakan seperti benda jatuh di sekitar garasi, disusul dengan suara seseorang menyalakan sepeda motor. Merasa curiga, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM kemudian keluar rumah dan menuju ke garasi, dan mendapati bahwa sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di garasi telah hilang;
  • Bahwa menyadari motornya dicuri, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM segera mengambil sepeda motor lain dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ketika sampai di depan Balai Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM berhasil menghadang dan menghentikan Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI yang sedang membawa sepeda motor milik keluarganya tersebut;
  • Bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM terhadap Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI dilakukan dengan cara membuntuti dari belakang, kemudian mendekat dan menempel laju kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI, selanjutnya menendang sepeda motor tersebut hingga Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI bersama sepeda motor jatuh (ambruk) di jalan. Setelah itu, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM segera memegangi tubuh Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk mencegah agar Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI tidak melarikan diri;
  • Bahwa setelah itu, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM berteriak “maling”, sehingga warga sekitar yang sedang berada di warung kopi berdatangan untuk membantu mengamankan Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI beserta barang bukti sepeda motor tersebut, dan selanjutnya salah satu warga menghubungi pihak Kepolisian Sektor Slahung, yang kemudian datang ke lokasi dan membawa Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI dibawa oleh ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Slahung, dan selanjutnya diserahkan serta diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI, diperoleh keterangan yang mengarah pada keberadaan barang bukti, dan petugas selanjutnya menemukan barang-barang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, nomor polisi AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, dan Nomor Mesin: E104ID185396.
  • Bahwa turut diperoleh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut dari Saksi JASMANI bin TUMIJAN, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) BPKB asli sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, Nomor Mesin: E104ID185396, atas nama PANUT, Alamat Dsn. Pager Tengah RT. 001 RW. 002, Ds. Pager Tengah, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo;
  2. 1 (satu) STNK asli sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, Nomor Mesin: E104ID185396, atas nama PANUT, Alamat Dsn. Pager Tengah RT. 001 RW. 002, Ds. Pager Tengah, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI melakukan perbuatan pencurian tersebut karena memiliki utang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah beberapa kali ditagih oleh pihak yang memberikan pinjaman, namun Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI merasa bingung dan tertekan karena tidak memiliki uang untuk melunasinya, sehingga timbul niat dari Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk melakukan pencurian guna mendapatkan uang dan melunasi utangnya tersebut;
  • Bahwa akibat dari tindak pidana pencurian tersebut, Saksi Korban JASMANI bin TUMIJAN mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dukuh Ngemplak, RT 002/RW 002, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI berjalan kaki tanpa tujuan yang jelas di wilayah Dukuh Ngemplak, RT 002/RW 002, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Ketika melintas di depan sebuah rumah yang memiliki garasi terbuka, Terdakwa melihat satu unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, nomor polisi AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, dan Nomor Mesin: E104ID185396, terparkir di dalam garasi tersebut. Melihat kondisi rumah yang sepi dan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang serta rumah kunci dalam posisi menyala atau rusak, timbul niat dari Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk memiliki secara melawan hukum sepeda motor tersebut;
  • Bahwa sepeda motor tersebut semula terparkir di dalam garasi rumah, tepatnya di bawah kanopi, menghadap ke arah selatan, dan berada di sebelah kiri kendaraan mobil berwarna putih yang juga terparkir di garasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI mendekati sepeda motor tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya, mendorong kendaraan tersebut keluar dari area garasi menuju ke jalan umum sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur;
  • Bahwa pada saat kejadian, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM yang merupakan anak dari Saksi Korban JASMANI bin TUMIJAN sedang berada di dalam rumah dan belum tidur, mendengar suara mencurigakan seperti benda jatuh di sekitar garasi, disusul dengan suara seseorang menyalakan sepeda motor. Merasa curiga, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM kemudian keluar rumah dan menuju ke garasi, dan mendapati bahwa sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di garasi telah hilang;
  • Bahwa menyadari motornya dicuri, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM segera mengambil sepeda motor lain dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ketika sampai di depan Balai Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM berhasil menghadang dan menghentikan Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI yang sedang membawa sepeda motor milik keluarganya tersebut;
  • Bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM terhadap Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI dilakukan dengan cara membuntuti dari belakang, kemudian mendekat dan menempel laju kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI, selanjutnya menendang sepeda motor tersebut hingga Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI bersama sepeda motor jatuh (ambruk) di jalan. Setelah itu, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM segera memegangi tubuh Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk mencegah agar Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI tidak melarikan diri;
  • Bahwa setelah itu, Saksi FARIS SYAHRUL RIZAM berteriak “maling”, sehingga warga sekitar yang sedang berada di warung kopi berdatangan untuk membantu mengamankan Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI beserta barang bukti sepeda motor tersebut, dan selanjutnya salah satu warga menghubungi pihak Kepolisian Sektor Slahung, yang kemudian datang ke lokasi dan membawa Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI dibawa oleh ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Slahung, dan selanjutnya diserahkan serta diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI, diperoleh keterangan yang mengarah pada keberadaan barang bukti, dan petugas selanjutnya menemukan barang-barang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, nomor polisi AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, dan Nomor Mesin: E104ID185396.
  • Bahwa turut diperoleh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut dari Saksi JASMANI bin TUMIJAN, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) BPKB asli sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, Nomor Mesin: E104ID185396, atas nama PANUT, Alamat Dsn. Pager Tengah RT. 001 RW. 002, Ds. Pager Tengah, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo;
  2. 1 (satu) STNK asli sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam, Nopol AE 5527 TO, Nomor Rangka: RC100954049, Nomor Mesin: E104ID185396, atas nama PANUT, Alamat Dsn. Pager Tengah RT. 001 RW. 002, Ds. Pager Tengah, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI melakukan perbuatan pencurian tersebut karena memiliki utang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah beberapa kali ditagih oleh pihak yang memberikan pinjaman, namun Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI merasa bingung dan tertekan karena tidak memiliki uang untuk melunasinya, sehingga timbul niat dari Terdakwa EDY WINARKO Bin MURSIDI untuk melakukan pencurian guna mendapatkan uang dan melunasi utangnya tersebut;
  • Bahwa akibat dari tindak pidana pencurian tersebut, Saksi Korban JASMANI bin TUMIJAN mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya