Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Png | TRIONO TRIOO S | 1.Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro 2.Bupati Ponorogo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I dan II(Para Tergugat ):Di Graha Krida Praja Lt. VII. Jl. Aloon-aloon Utara No. 9 (0352) 489308 Ponorogo 3.Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata ; 4.Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan ikut bertanggungjawab atas perbuatan Tergugat Isebagaimana dimaksud dalam pasal 1367 KUH Perdata ; 5.Menyatakan bahwa, Tergugat I danII (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU; 6.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN PONOROGO NOMOR: 026 TAHUN 2021 Tanggal 3 Mei 2021 TENTANG TIM PENYELESAI PEMBUBARAN KOPERASI PADA DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2021 sejak sidang pertama gugatan ini dan paling akhir 3 bulan kalender; 7.Menghukum Tergugat I dan II( Para Tergugat) untuk membayar ganti rugimateriilRp. 1.419.000,- x 590,81 = Rp. 838.359.390,- dan 1500 orang anggota KSP Palapa MandiriRp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliyar rupiah) dan imateriil sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ), Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 35.888.359.390,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh rupiah). Kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika; 8.Menetapkan sebagai hukum bahwa pejabat Bupati Ponorogo periode tahun 2019-2024 tidak boleh mengikuti Pilkada sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 9.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ponorogo 10.Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun; 11.Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat: Kami, 1. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kab. ponorogo , 2. Bupati Ponorogo, mohon maaf kepada TRIONO TRIOO S beserta keluargaatas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu karenatidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti yang diperintahkan oleh UU ;
11. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |