Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
AHMAT PRASETYO BIN BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-43/M.5.26/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT PRASETYO BIN BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

              Bahwa Terdakwa AHMAT PRASETYO Bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat rumah KORBAN AHMAD SUYOTO yang terletak di Dkh.krajan RT.002/ RW.004 , Ds.Pulung, Kec.Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berhak dan berwenang mengadili perkara ini  “ dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain  perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB mengundang tetangga untuk hadir di rumah terdakwa untuk acara malam tahun baru. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB datang  tetangga terdakwa antara lain Sdr.SUHANDOKO, Sdr.MAULANA, Sdr.YOYOK, Sdr.ADI ,Sdr.KANA, Sdr.SUPRI, Sdr.KHOMAR dan beberapa tetangga lain. Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan membakar ayam dan mnum minuman berakhohol. Bahwa acara tersebut selesai pukul 00.00 WIB semua yang terdakwa undang pulang kerumah masing-masing.. Bahwa setelah pukul 00.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar untuk istirahat tetapi tidak bisa tidur kemudian terdakwa teringat tentang akan peristiwa yang dialami ibu terdakwa atas perbuatan KORBAN AHMAD SUYOTO , Bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa langsung keluar rumah dengan membawa 1 (satu) batang pipa besi menuju rumah KORBAN AHMAD SUYOTO mengetok pintu rumah dan memanggil KORBAN AHMAD SUYOTO untuk keluar rumah. Bahwa KORBAN AHMAD SUYOTO keluar rumahnya kemudian Terdakwa langsung menariknya dengan cara di rangkul lehernya menggunakan tangan kiri dan di tarik sampai ke tepi jalan depan rumahnya setelah itu terdakwa melepaskan rangkulan sambil terdakwa dorong KORBAN AHMAD SUYOTO terjatuh di tengah jalan tersebut. Kemudian KORBAN AHMAD SUYOTO langsung berdiri dan mencoba menyerang akan tetapi terdakwa langsung mengayunkan pipa besi dengan kedua tangan dan dipukulkan ke arah tulang rusuk bagian dalam KORBAN AHMAD SUYOTO sebanyak 1 X , setelah dipukul KORBAN AHMAD SUYOTO berteriak minta tolong sambil melawan dengan mencekik leher terdakwa kemudian langsung terdakwa piting kembali leher KORBAN AHMAD SUYOTO dengan menggunakan tangan kiri terdakwa membanting ketanah sampai terjatuh dalam posisi tengkurap. Bahwa pada saat posisi tengkurap terdakwa langsung memukul dengan mengayunkan lagi 1 batang pipa besi menggunakan kedua tangan kearah kepala bagian belakang KORBAN AHMAD SUYOTO sebanyak 1 X sampai banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. Bahwa setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dengan membawa 1 batang pipa besi dan diamankan di rumah , kemudian terdakwa mengambil 1 buah ompak trmpat tiang bendera yang berada di depan rumah kemudian dilemparkan ke dada bagian depan KORBAN AHMAD SUYOTO. Terdawka pergi meninggalkan KORBAN AHMAD SUYOTO, terdakwa masuk ke rumah dan berpamitan kepada ibu terdakwa meninggalkan desa dengan membawa tas dan gitar menuju persawahan untuk bersembunyi.  

 

Bahwa terdakwa memiliki permasalahan dengan KORBAN AHMAD SUYOTO tentang Patok / batas tanah milik orang tua terdakwa yang berada di Dkh. Krajan RT.02/ RW.004 Ds.Pulung, Kec.Pulung Kab.Ponorogo telah dicabut oleh KORBAN AHMAD SUYOTO dan tanah milik orang tua terdakwa di tanami tanaman oleh KORBAN AHMAD SUYOTO dimana kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali. Bahwa Terdakwa juga mendapatkan cerita dari orang tua bahwa ibu terdakwa dulu pernah akan diperkosa oleh KORBAN AHMAD SUYOTO saat terdakwa masih belum dewasa. Kemudian Saudara Terdakwa an.Sdri TITIN juga bercerita bahwa yang bersangkutan pernah diteror melalui SMS dengan berkataan yang tidak pantas oleh KORBAN AHMAD SUYOTO. Bahwa keponakan terdakwa an.Sdr.RANGGA pada bulan November 2023 juga pernah diancam KORBAN AHMAD SUYOTO bahwa akan dipatahkan tangannya karena mencabuti tanaman milik KORBAN AHMAD SUYOTO di tanah milik orang tua terdakwa. 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/19/I/KES.3/2024/Rsb.Kediri tanggal 10 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUTIK PURWANTI, Sp.F selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Jenazah kelamin laki-laki berusia diatas lima puluh tahun ,kulit sawo matang, rambut hitamcikal panjang dua sentimeter, Tinggi badan  seratus lima puluh tujuh sentimeter, gizi cukup;
  2. Kaku mayat pada seluruh persendian, lebam mayat di punggung, belum ada tanda pembusukan.
  3. Pemeriksaan luar dan dalam ditemukan :
  1. Patahan tulang di kepala dan Iga akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar disertai lecet tekan di bahu sisi kanan akibat kekerasan tumpul
  3. Luka robek pada puncak kepala, hati,limpa akibat kekerasan tumpul
  4. Resapan darah pada kulit kepala , penggantung usus akibat kekerasan tumpul
  5. Pendarahan pada rongga perut, otak akibat pecahnya pembuluh darah.

Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada Kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan jatuh dalam kondisi kekurangan oksigen.

 

  Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan jatuh dalam kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

 

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP -------

 

==============================ATAU=============================

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa AHMAT PRASETYO Bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat rumah AHMAD SUYOTO yang terletak di Dkh.krajan RT.002/ RW.004 , Ds.Pulung, Kec.Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berhak dan berwenang mengadili perkara ini “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB mengundang tetangga untuk hadir di rumah terdakwa untuk acara malam tahun baru. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB datang  tetangga terdakwa antara lain Sdr.SUHANDOKO, Sdr.MAULANA, Sdr.YOYOK, Sdr.ADI ,Sdr.KANA, Sdr.SUPRI, Sdr.KHOMAR dan beberapa tetangga lain. Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan membakar ayam dan mnum minuman berakhohol. Bahwa acara tersebut selesai pukul 00.00 WIB semua yang terdakwa undang pulang kerumah masing-masing.. Bahwa setelah pukul 00.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar untuk istirahat tetapi tidak bisa tidur kemudian terdakwa teringat tentang akan peristiwa yang dialami ibu terdakwa atas perbuatan KORBAN AHMAD SUYOTO , Bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB dengan sepontan terdakwa langsung keluar rumah dengan membawa 1 (satu) batang pipa besi menuju rumah KORBAN AHMAD SUYOTO pada saat langsung mengetok pintu rumah dan memanggil KORBAN AHMAD SUYOTO untuk keluar rumah. Bahwa KORBAN AHMAD SUYOTO keluar rumahnya kemudian Terdakwa langsung menariknya dengan cara di rangkul lehernya menggunakan tangan kiri sampai ke tepi jalan depan rumahnya setelah itu terdakwa melepaskan rangkulan sambil terdakwa dorong KORBAN AHMAD SUYOTO terjatuh di tengah jalan tersebut. Kemudian KORBAN AHMAD SUYOTO langsung berdiri dan mencoba menyerang akan tetapi terdakwa langsung mengayunkan pipa besi dengan kedua tangan dan dipukulkan ke arah tulang rusuk bagian dalam KORBAN AHMAD SUYOTO sebanyak 1 X , setelah dipukul KORBAN AHMAD SUYOTO berteriak minta tolong sambil melawan dengan mencekik leher terdakwa kemudian langsung terdakwa piting kembali leher KORBAN AHMAD SUYOTO dengan menggunakan tangan kiri terdakwa membanting ketanah sampai terjatuh dalam posisi tengkurap. Bahwa pada saat posisi tengkurap terdakwa langsung memukul dengan mengayunkan lagi 1 batang pipa besi menggunakan kedua tangan kearah kepala bagian belakang KORBAN AHMAD SUYOTO sebanyak 1 X sampai banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. Bahwa setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dengan membawa 1 batang pipa besi dan diamankan di rumah , kemudian terdakwa mengambil 1 buah ompak trmpat tiang bendera yang berada di depan rumah kemudian dilemparkan ke dada bagian depan KORBAN AHMAD SUYOTO. Terdawka pergi meninggalkan KORBAN AHMAD SUYOTO, terdakwa masuk ke rumah dan berpamitan kepada ibu terdakwa meninggalkan desa dengan membawa tas dan gitar menuju persawahan untuk bersembunyi. 

 

Bahwa terdakwa memiliki permasalahan dengan KORBAN AHMAD SUYOTO tentang Patok / batas tanah milik orang tua terdakwa yang berada di Dkh. Krajan RT.02/ RW.004 Ds.Pulung, Kec.Pulung Kab.Ponorogo telah dicabut oleh KORBAN AHMAD SUYOTO dan tanah milik orang tua terdakwa di tanami tanaman oleh KORBAN AHMAD SUYOTO dimana kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali. Bahwa Terdakwa juga mendapatkan cerita dari orang tua bahwa ibu terdakwa dulu pernah akan diperkosa oleh KORBAN AHMAD SUYOTO saat terdakwa masih belum dewasa. Kemudian Saudara Terdakwa an.Sdri TITIN juga bercerita bahwa yang bersangkutan pernah diteror melalui SMS dengan berkataan yang tidak pantas oleh KORBAN AHMAD SUYOTO. Bahwa keponakan terdakwa an.Sdr.RANGGA pada bulan November 2023 juga pernah diancam KORBAN AHMAD SUYOTO bahwa akan dipatahkan tangannya karena mencabuti tanaman milik KORBAN AHMAD SUYOTO di tanah milik orang tua terdakwa. 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/19/I/KES.3/2024/Rsb.Kediri tanggal 10 Januari 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TUTIK PURWANTI, Sp.F selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Jenazah kelamin laki-laki berusia diatas lima puluh tahun ,kulit sawo matang, rambut hitamcikal panjang dua sentimeter, Tinggi badan  seratus lima puluh tujuh sentimeter, gizi cukup;
  2. Kaku mayat pada seluruh persendian, lebam mayat di punggung, belum ada tanda pembusukan.
  3. Pemeriksaan luar dan dalam ditemukan :
  1. Patahan tulang di kepala dan Iga akibat kekerasan tumpul
  2. Luka memar disertai lecet tekan di bahu sisi kanan akibat kekerasan tumpul
  3. Luka robek pada puncak kepala, hati,limpa akibat kekerasan tumpul
  4. Resapan darah pada kulit kepala , penggantung usus akibat kekerasan tumpul
  5. Pendarahan pada rongga perut, otak akibat pecahnya pembuluh darah.

Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada Kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan jatuh dalam kondisi kekurangan oksigen.

 

  Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan jatuh dalam kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

 

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya