Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1853/M.5.26/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.), dalam kurun waktu dari tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Februari 2025 bertempat di Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo dan beberapa toko di Wilayah Kabupaten Ponorogo yang merupakan konsumen PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI Depo Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) diangkat dan ditugaskan sebagai Sales Presell di PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun yang beralamat di Jl. Ringroad Barat No. 20 Kel. Ngegong Kec. Mangunharjo Kota Madiun Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 28132/SK/HR-TNS/01/2025 tanggal 01 Januari 2025
  • Bahwa salah satu tugas Terdakwa sebagai Sales Presell adalah menawarkan produk bumbu masak merek SASA kepada konsumen, menerima order atau pesanan dari konsumen serta melakukan penagihan uang penjualan barang atau menerima orderan dari konsumen. Selanjutnya selaku Sales Presell PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun, Terdakwa juga menjual berbagai produk bumbuk merek SASA seperti tepung, santan cair, penyedap rasa, saos, dan keju dengan gaji atau upah yang diterima Terdakwa setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa bermula pada tanggal 19 Februari 2025 Saksi DESTRIA CINDY selaku Admin Collection PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melakukan pengecekan di sistem perusahaan terkait dengan pembayaran dari konsumen kredit. Kemudian ketika Saksi DESTRIA CINDY melihat tagihan order dari Konsumen a.n Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo belum melakukan pembayaran terhadap orderan dengan nomor DO 8850688647. Selanjutnya ketika Saksi DESTRIA CINDY melakukan konfirmasi kepada Swalayan Daya Surya terkait tagihan pembayaran tersebut, Pihak Swalayan Daya Surya sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa.
  • Bahwa karena adanya kejadian tersebut, Saksi DESTRIA CINDY melaporkan kepada Saksi SUJIANTO yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun menjelaskan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) dicurigai telah menggunakan uang dari Swalayan Daya Surya dengan alasan terdapat nota swalayan yang dipinjam oleh toko Swalayan Daya Surya sedangkan toko Swalayan Daya Surya tersebut belum melakukan pembayaran. Kemudian berangkat dari kecurigaan tersebut Saksi SUJIANTO bersama Saksi DESTRIA CINDY melakukan pengecekan ke Swalayan Daya Surya dan mengetahui bahwa Terdakwa telah menerima uang pembayaran barang PT Tumbakmas Niaga Sakti namun uang tersebut tidak disetorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti
  • Bahwa kemudian Saksi SUJIANTO melaporkan kepada Saksi YOGA WAHYU RIYADI berkaitan dengan perbuatan Terdakwa menggunakan barang berupa uang milik PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun. Selanjutnya PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melalui Saksi YULIATMO EKO PRABOWO sebagai Internal Control PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun Saksi YULIATMO EKO PRABOWO melakukan audit internal yang kemudian dituangkan dalam Laporan Fraud Salesman an. Terdakwa ACHAMAD SYAIFUDIN yang ditandatangani oleh Saksi SUJIANTO selaku Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun pada tanggal 17 Maret 2025 dengan rincian :

 

No.

Kode

Customer

Nama

Cust.

Sales

No.

Delivery

Tgl.

Faktur

Nominal

Fraud

Keterangan

1.

1000227847

DAYA SURYA SEJAHTERA

Ahmad

Syaifudin

8850688647

3/2/25

20.742.864

Penggelapan Uang

2.

1000232229

PURNOMO

Ahmad

Syaifudin

8850690239

5/2/25

5.404.800

Penggelapan Barang

3.

1000213033

NINIK

Ahmad

Syaifudin

8850691057

6/2/25

3.702.996

Penggelapan Barang

4.

1000280090

SITI ROHMAH

Ahmad

Syaifudin

8850692741

10/2/25

3.687.552

Penggelapan Barang

5.

1000269497

RATNA

Ahmad

Syaifudin

8850689444

4/2/25

3.731.352

Penggelapan Barang

6.

1000212985

NINING

Ahmad

Syaifudin

8850696785

15/2/25

25.164.400

Penggelapan Barang

7.

1000212995

IRUL

Ahmad

Syaifudin

8850702189

21/2/25

10.357.728

Penggelapan Barang

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit berupa Laporan Fraud yang dilakukan PT Tumbakmas Niaga Sakti diketahui Terdakwa telah melakukan penggelapan uang yang dilakukan dengan cara awalnya Saksi DWI RINA sebagai bagian order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Ponorogo memesan / mengorder barang dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsaap kepada Terdakwa yang berisi foto Purcahase Order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo. Selanjutnya barang yang Saksi DWI RINA pesan diterima oleh PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo sesuai dengan surat  jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025. Barang tersebut berupa :
  • SANTAN BUBUK NEW R 20G sejumlah 20 karton (seharga Rp.4.089.600,-)
  • TBW 225G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBW ORIGINAL 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBS HOT 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBAK 200G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBAK 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • TBW 90G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • TPG VANILLA 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBS ORI 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.230.4000,-)
  • TBS HOT 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • R 1000 S 14G sejumlah 2 karton (seharga Rp.423.360,-)
  • R 5000 S 85G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.018.464,-)
  • SASA BLAS 26G sejumlah 1 karton (seharga Rp.1.869.840,-)
  • SASA MSG 100G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.869.480,-)
  • SASA MSG 250G sejumlah 5 karton (seharga Rp.2.869.440,-)
  • SASA MSG 500G sejumlah 2 karton (seharga Rp.1.105.440,-)
  • SASA NG JAWA 20G sejumlah 1 karton (seharga Rp.184.319,-)
  • TPG 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-).
  • Bahwa selanjutnya mekanisme pembayaran pemesanan sesuai dengan surat  jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 yakni Terdakwa memberikan nota warna putih sebagai bukti penagihan kemudian Saksi DWI RINA selaku bagian Order PT Daya Surya melakukan pengecekan dan nota tersebut diberikan kepada Sakti TIKA AFRILIANA sebagai Admin Accounting PT Daya Surya Sejahtera Cabang Juanda Ponorogo untuk di data kedalam System PT DAYA SURYA SEJAHTERA. Selanjutnya Saksi ERI WARDANI sebagai Bendahara PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo melakukan pembayaran dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.736.528,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga pembayaran tagihan PT DAYA SURYA SEJAHTERA terhadap nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 sudah lunas dengan dibuktikan oleh surat bukti pembayaran hutang Nomor : 022025/NAP/000245 tanggal 19 Februari 2025
  • Bahwa Terdakwa selain melakukan penggelapan uang dari PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa juga melakukan penggelapan barang terhadap 6 (enam) konsumen/toko PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN dengan cara pada saat Terdakwa melakukan kunjungan ke Toko, Terdakwa menyampaikan kepada konsumen toko untuk meminjam nama konsumen untuk order barang ke PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan alasan barang tersebut akan Terdakwa bayar sendiri. Setelah barang tersebut datang ke konsumen toko. Terdakwa langsung mengambil barang tersebut dan menjualnya secara pribadi ke toko lain. Sehingga dari penggelapan uang dan barang tersebut, hasil uang yang Terdakwa terima digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Adapun konsumen yang menjadi tempat Terdakwa melakukan penggelapan uang antara lain :

 

No.

Toko

Sales

Tanggal Order

Harga

Barang

Alamat

 

1.

PURNOMO

Ahmad

Syaifudin

5/2/25

5.404.800

Dkh. Jabung II, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo

2.

NINIK

Ahmad

Syaifudin

6/2/25

3.702.996

Pasar Sumoroto Utara, Kab. Ponorogo

3.

SITI ROHMAH

Ahmad

Syaifudin

10/2/25

3.687.552

Dkh. Buyanan, Sukorejo, Kab. Ponorogo

4.

RATNA

Ahmad

Syaifudin

4/2/25

3.731.352

Dkh. Cuwet, Kauman, Kab. Ponorogo

5.

NINING

Ahmad

Syaifudin

15/2/25

25.164.400

Pasar Legi, Kab. Ponorogo

6.

IRUL

Ahmad

Syaifudin

21/2/25

10.357.728

Dkh. Krajan Stasiun, Kab. Ponorogo

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun
  • Bahwa hasil uang penagihan dari PT DAYA SURYA yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti dan uang hasil keuntungan penjualan barang dari 6 (enam) toko yakni Toko PURNOMO, NINIK, SITI ROHMAH, RATNA, NINING, IRUL dengan cara meminjam identitas konsumen toko tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, PT Tumbakmas Niaga Sakti mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 67.189.252,- (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.), dalam kurun waktu dari tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Februari 2025 bertempat di Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo dan beberapa toko di Wilayah Kabupaten Ponorogo yang merupakan konsumen PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI Depo Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) diangkat dan ditugaskan sebagai Sales Presell di PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun yang beralamat di Jl. Ringroad Barat No. 20 Kel. Ngegong Kec. Mangunharjo Kota Madiun Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 28132/SK/HR-TNS/01/2025 tanggal 01 Januari 2025
  • Bahwa salah satu tugas Terdakwa sebagai Sales Presell adalah menawarkan produk bumbu masak merek SASA kepada konsumen, menerima order atau pesanan dari konsumen serta melakukan penagihan uang penjualan barang atau menerima orderan dari konsumen. Selanjutnya selaku Sales Presell PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun, Terdakwa juga menjual berbagai produk bumbuk merek SASA seperti tepung, santan cair, penyedap rasa, saos, dan keju dengan gaji atau upah yang diterima Terdakwa setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa bermula pada tanggal 19 Februari 2025 Saksi DESTRIA CINDY selaku Admin Collection PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melakukan pengecekan di sistem perusahaan terkait dengan pembayaran dari konsumen kredit. Kemudian ketika Saksi DESTRIA CINDY melihat tagihan order dari Konsumen a.n Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo belum melakukan pembayaran terhadap orderan dengan nomor DO 8850688647. Selanjutnya ketika Saksi DESTRIA CINDY melakukan konfirmasi kepada Swalayan Daya Surya terkait tagihan pembayaran tersebut, Pihak Swalayan Daya Surya sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa.
  • Bahwa karena adanya kejadian tersebut, Saksi DESTRIA CINDY melaporkan kepada Saksi SUJIANTO yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun menjelaskan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) dicurigai telah menggunakan uang dari Swalayan Daya Surya dengan alasan terdapat nota swalayan yang dipinjam oleh toko Swalayan Daya Surya sedangkan toko Swalayan Daya Surya tersebut belum melakukan pembayaran. Kemudian berangkat dari kecurigaan tersebut Saksi SUJIANTO bersama Saksi DESTRIA CINDY melakukan pengecekan ke Swalayan Daya Surya dan mengetahui bahwa Terdakwa telah menerima uang pembayaran barang PT Tumbakmas Niaga Sakti namun uang tersebut tidak disetorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti
  • Bahwa kemudian Saksi SUJIANTO melaporkan kepada Saksi YOGA WAHYU RIYADI berkaitan dengan perbuatan Terdakwa menggunakan barang berupa uang milik PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun. Selanjutnya PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melalui Saksi YULIATMO EKO PRABOWO sebagai Internal Control PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun Saksi YULIATMO EKO PRABOWO melakukan audit internal yang kemudian dituangkan dalam Laporan Fraud Salesman an. Terdakwa ACHAMAD SYAIFUDIN yang ditandatangani oleh Saksi SUJIANTO selaku Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun pada tanggal 17 Maret 2025 dengan rincian :

 

No.

Kode

Customer

Nama

Cust.

Sales

No.

Delivery

Tgl.

Faktur

Nominal

Fraud

Keterangan

1.

1000227847

DAYA SURYA SEJAHTERA

Ahmad

Syaifudin

8850688647

3/2/25

20.742.864

Penggelapan Uang

2.

1000232229

PURNOMO

Ahmad

Syaifudin

8850690239

5/2/25

5.404.800

Penggelapan Barang

3.

1000213033

NINIK

Ahmad

Syaifudin

8850691057

6/2/25

3.702.996

Penggelapan Barang

4.

1000280090

SITI ROHMAH

Ahmad

Syaifudin

8850692741

10/2/25

3.687.552

Penggelapan Barang

5.

1000269497

RATNA

Ahmad

Syaifudin

8850689444

4/2/25

3.731.352

Penggelapan Barang

6.

1000212985

NINING

Ahmad

Syaifudin

8850696785

15/2/25

25.164.400

Penggelapan Barang

7.

1000212995

IRUL

Ahmad

Syaifudin

8850702189

21/2/25

10.357.728

Penggelapan Barang

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit berupa Laporan Fraud yang dilakukan PT Tumbakmas Niaga Sakti diketahui Terdakwa telah melakukan penggelapan uang yang dilakukan dengan cara awalnya Saksi DWI RINA sebagai bagian order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Ponorogo memesan / mengorder barang dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsaap kepada Terdakwa yang berisi foto Purcahase Order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo. Selanjutnya barang yang Saksi DWI RINA pesan diterima oleh PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo sesuai dengan surat  jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025. Barang tersebut berupa :
  • SANTAN BUBUK NEW R 20G sejumlah 20 karton (seharga Rp.4.089.600,-)
  • TBW 225G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBW ORIGINAL 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBS HOT 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBAK 200G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBAK 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • TBW 90G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • TPG VANILLA 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
  • TBS ORI 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.230.4000,-)
  • TBS HOT 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
  • R 1000 S 14G sejumlah 2 karton (seharga Rp.423.360,-)
  • R 5000 S 85G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.018.464,-)
  • SASA BLAS 26G sejumlah 1 karton (seharga Rp.1.869.840,-)
  • SASA MSG 100G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.869.480,-)
  • SASA MSG 250G sejumlah 5 karton (seharga Rp.2.869.440,-)
  • SASA MSG 500G sejumlah 2 karton (seharga Rp.1.105.440,-)
  • SASA NG JAWA 20G sejumlah 1 karton (seharga Rp.184.319,-)
  • TPG 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-).
  • Bahwa selanjutnya mekanisme pembayaran pemesanan sesuai dengan surat  jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 yakni Terdakwa memberikan nota warna putih sebagai bukti penagihan kemudian Saksi DWI RINA selaku bagian Order PT Daya Surya melakukan pengecekan dan nota tersebut diberikan kepada Sakti TIKA AFRILIANA sebagai Admin Accounting PT Daya Surya Sejahtera Cabang Juanda Ponorogo untuk di data kedalam System PT DAYA SURYA SEJAHTERA. Selanjutnya Saksi ERI WARDANI sebagai Bendahara PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo melakukan pembayaran dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.736.528,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga pembayaran tagihan PT DAYA SURYA SEJAHTERA terhadap nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 sudah lunas dengan dibuktikan oleh surat bukti pembayaran hutang Nomor : 022025/NAP/000245 tanggal 19 Februari 2025
  • Bahwa Terdakwa selain melakukan penggelapan uang dari PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa juga melakukan penggelapan barang terhadap 6 (enam) konsumen/toko PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN dengan cara pada saat Terdakwa melakukan kunjungan ke Toko, Terdakwa menyampaikan kepada konsumen toko untuk meminjam nama konsumen untuk order barang ke PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan alasan barang tersebut akan Terdakwa bayar sendiri. Setelah barang tersebut datang ke konsumen toko. Terdakwa langsung mengambil barang tersebut dan menjualnya secara pribadi ke toko lain. Sehingga dari penggelapan uang dan barang tersebut, hasil uang yang Terdakwa terima digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Adapun konsumen yang menjadi tempat Terdakwa melakukan penggelapan uang antara lain :

 

No.

Toko

Sales

Tanggal Order

Harga

Barang

Alamat

 

1.

PURNOMO

Ahmad

Syaifudin

5/2/25

5.404.800

Dkh. Jabung II, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo

2.

NINIK

Ahmad

Syaifudin

6/2/25

3.702.996

Pasar Sumoroto Utara, Kab. Ponorogo

3.

SITI ROHMAH

Ahmad

Syaifudin

10/2/25

3.687.552

Dkh. Buyanan, Sukorejo, Kab. Ponorogo

4.

RATNA

Ahmad

Syaifudin

4/2/25

3.731.352

Dkh. Cuwet, Kauman, Kab. Ponorogo

5.

NINING

Ahmad

Syaifudin

15/2/25

25.164.400

Pasar Legi, Kab. Ponorogo

6.

IRUL

Ahmad

Syaifudin

21/2/25

10.357.728

Dkh. Krajan Stasiun, Kab. Ponorogo

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun
  • Bahwa hasil uang penagihan dari PT DAYA SURYA yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti dan uang hasil keuntungan penjualan barang dari 6 (enam) toko yakni Toko PURNOMO, NINIK, SITI ROHMAH, RATNA, NINING, IRUL dengan cara meminjam identitas konsumen toko tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, PT Tumbakmas Niaga Sakti mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 67.189.252,- (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya