Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H IMAM MAHRUF WIYONO BIN SURAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.551/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MAHRUF WIYONO BIN SURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUF WIYONO Bin SURAT pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi NURI HENDRIANA yang beralamat di Jalan Katamso Rt.01/ Rw.02 Dukuh Krajan Desa Bedikulon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang berupa tas warna putih yang berisi uang senilai Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan handphone merk Samsung Galaxy A03s warna biru IMEI 1 : 350208111843137, IMEI 2 : 359153731843136 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi NURI HENDRIANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam sekira pukul 01.00 WIB dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ yaitu Terdakwa dan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi NURI HENDRIANA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB mulanya Terdakwa IMAM MAHRUF Bin SURAT berteduh di pos ronda dekat rumah Saksi NURI HENDRIANA / tempat kejadian yaitu Jalan Katamso Rt.01/ Rw.02 Dukuh Krajan Desa Bedikulon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo. Pada saat berteduh, Terdakwa melihat jendela samping rumah Saksi NURI HENDRIANA masih sedikit terbuka dan lampu di dalam rumah masih menyala sehingga muncul niat Terdakwa untuk melakukan aksi pencurian di rumah Saksi NURI HENDRIANA. Selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut dan menuju jendela rumah yang terbuka. Dari luar jendela, Terdakwa melihat ada tas warna putih beserta handphone yang berada di atas meja dekat jendela. Terdakwa kemudian mengambil tas warna putih beserta handphone dengan cara Terdakwa memasukkan tangannya lewat jendela samping rumah yang saat itu semula terbuka sedikit kemudian dibuka lebih lebar oleh Terdakwa dengan kedua tangan, lalu Terdakwa langsung mengambil tas putih beserta handphone merk Samsung Galaxy A03s warna biru yang semula berada di dalam rumah Saksi NURI HENDRIANA tersebut. Setelah berhasil mengambil, Terdakwa membawa keluar meninggalkan rumah Saksi NURI HENDRIANA. Kemudian Terdakwa mengecek isi tas warna putih setelah terdakwa cek ada uang senilai Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya tas tersebut Terdakwa buang di sungai dekat rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type A03s warna biru, di Konter Handphone VC Phone Shop Ponorogo Jl. Ki Ageng Putu No.43 Tonatan , Ponorogo dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) .   
  • Bahwa Terdakwa saat masuk ke dalam rumah Saksi NURI HENDRIANA tidak mendapatkan izin dan tidak diketahui Saksi NURI HENDRIANA.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi NURI HENDRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A03s warna biru senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya