Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar total79.361,207,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 74.977.900,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 4.383.307,- (Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1279 atas nama Sri Winarti, dengan luas 380 m2 terletak di Dukuh Krajan Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan dalam SHM nomor 1279 atas nama Sri Winarti, dengan luas 380 m2 terletak di Dukuh Krajan Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo,untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|