Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa ADITYA RIBUT PAMUNGKAS Bin AGUS PUJIONO pada hari Minggu tanggal 29 bulan September 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 bertempat di Toko milik Saksi Sri Wulandari di Dukuh Krajan Desa Bekiring Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian atau jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, Terdakwa sedang dirumah dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan seharihari, selanjutnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang di Toko milik Saksi Sri Wulandari yang berada di Dukuh Krajan Desa Bekiring Kab. Ponorgo, yang jaraknya sekitar 3 (tiga) kilometer dari rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil alat berupa obeng dari dalam kotak box milik Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan menuju Toko milik Saksi Sri Wulandari;
- Bahwa sebelum tiba di Toko milik Saksi Sri Wulandari, Terdakwa memarkir motor yang dikendarai di halaman rumah warga yang berjarak sekitar 50 meter dari toko Saksi Sri, selanjutnya Terdakwa mengamati situasi Toko milik Saksi Sri, dan setelah dirasa aman Terdakwa menuju bagian belakang rumah Saksi Sri dan langsung mencongkel menggunakan obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa dari rumah;
- Bahwa setelah berhasil membuka jendela rumah Saksi Sri, Terdakwa langsung masuk melalui jendela dan menuju ke lantai 2 Rumah Saksi Sri;
- Bahwa setelah sampai di dalam Toko milik Saksi Sri kemudian Terdakwa memutar kamera CCTV ke arah lain dan kemudian Terdakwa berusaha membuka 2 (dua) laci yang berada di bawah meja kasir namun laci kasir tidak dapat dibuka dan dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12s Warna Hitam yang berada di atas meja toko;
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12s Warna Hitam, selanjutnya Terdakwa pergi dan meninggalkan lokasi;
- Bahwa pada pukul 05.00 WIB Saksi Sri baru bangun tidur dan melihat Jendela samping rumahnya pada bagian dapur terbuka dengan kondisi daun jendela ada bekas congkelan serta ada bekas telapak kaki di lantai dapur, karena merasa curiga akhirnya Saksi Sri mengecek ke sekeliling rumah maupun kedalam toko yang berada di lantai 2, ternyata dikeatahui 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12s Warna Hitam milik Saksi Sri yang sebelumnya di cas diatas laci meja toko telah hilang, kemudian Saksi Sri menanyakan kepada Saksi Sofyan Eko Ferdhiansyah, tetapi Saksi Sofyan juga tidak mengetahuinya;
- Bahwa selanjutnya Saksi Sri dan Saksi Sofyan memeriksa CCTV yang terpasang di rumah Saksi Sri, dan didapatkan video rekaman Terdakwa masuk ke rumah Saksi Sri dan mengenakkan Jaket yang pada bagian depan terdapat tulisan “FUCKED UP”;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Sri melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Rusli ± Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Sri Wulandari.---------------
--------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana”--------------------------------------------- |