Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2021/PN Png Budi Waluyo, SH Rohmat Alfianto Alias Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.C/2021/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/3/XI/2021/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Budi Waluyo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rohmat Alfianto Alias Anto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari minggu tanggal 7 bulan November tahun 2021 sekira jam 20.00 WIB pada saat tersangka ROHMAT ALFIANTO alias ANTO pulang dari membeli bakso di perempatan Desa Jenangan dengan berjalan kaki, dalam perjalanan pulang tepatnya di barat kantor Desa / depan rumah Saudara TAWAR alias TEWER bertemu dengan saudara SUJARWO dan saudara TAWAR alias TEWER yang saat itu sedang ngobrol ditepi, dengan posisi saudara SUJARWO duduk diatas sepeda motornya sedangkan saudara TAWAR alias TEWER berdiri, kemudian tersangka ROHMAT ALFIANTO alias ANTO mendekati saudara SUJARWO dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 5 kali yaitu mengenai kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dan mengenai muka sebanyak 2 kali, kemudian di lerai oleh saudara TAWAR alias TEWER dengan cara dipegangi badan saya, selanjutnya saudara TAWAR alias TEWER dengan cara dipegangi badan saya, selanjutnya saudara SUJARWO lari kedalam kantor Desa Jenangan yang saat itu sedang rapat RT. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara SUJARWO dengan alasan bahwa tersangka ROHMAT ALFIANTO alias ANTO di tuduh sebagai informan polisi. setelah melakukan pemukulan maka tersangka ROHMAT ALFIANTO alias ANTO datang ke Polsek Sampung dengan tujuan menyerahkan diri.

 

Pihak Dipublikasikan Ya