Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkNANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 di Jalan Trunojoyo No. 109 A, RT. 02, RW. 03, Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari terminal Solo dengan mengendarai Bus menuju ke Kabupaten Ponorogo, saat itu Terdakwa sudah berniat untuk mencari Sepeda motor yang dapat diambil. Sesampainya di terminal Ponorogo, Terdakwa berjalan kaki kemudian sampailah Terdakwa di Jalan Trunojoyo sambil melihat-lihat dan mencari Sepeda motor, lalu Terdakwa melewati depan rumah Saksi BAMBANG SUGIYONO dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO yang sedang terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi BAMBANG SUGIYONO. Setelah itu Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan melihat ternyata kunci kontak Sepeda motor tersebut masih tertancap di rumah kunci Sepeda motor, kemudian Terdakwa mengamati situasi dan kondisi sekitar, setelah Terdakwa memastikan bahwa situasi dan kondisi sekitar terlihat sepi kemudian Terdakwa langsung menggunakan kunci kontak Sepeda motor yang masih tertancap di rumah kunci Sepeda motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari Saksi BAMBANG SUGIYONO, Terdakwa juga menemukan STNK di dalam Jok Sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut menuju ke Kota Solo. Pada saat di perjalanan tepatnya sampai di Kota Sragen, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS melalui telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 hanya dengan STNK tanpa BPKB milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut dengan harga Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Sdr. AGUS mengajak Terdakwa untuk bertemu di terminal Klaten pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, setelah itu Terdakwa beristirahat di Hotel.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Terminal Klaten untuk menemui sdr. AGUS dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO, setelah sampai di Terminal Klaten lalu Terdakwa menunggu Sdr. AGUS datang untuk melakukan transaksi Jual beli tersebut, namun saat sedang menunggu Sdr. Agus datang tiba-tiba ada 8 (delapan) orang berpakaian preman mendatangi Terdakwa dan mengaku dari Pihak Kepolisian, lalu Terdakwa dibawa ke Terminal Prambanan dan selanjutnya Terdakwa ditinggal di pinggir jalan, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan Handphone milik Terdakwa diambil oleh 8 (delapan) orang yang mengaku dari Pihak kepolisian tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi ke Kota Surakarta, lalu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 Terdakwa kembali ke Kota Ponorogo dengan mengendarai Bus dengan berniat ingin mengambil Sepeda motor lagi, akan tetapi belum sempat Terdakwa mengambil Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Ponorogo.
  • Bahwa menindaklanjuti keterangan dari Terdakwa yang menerangkan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO telah diambil oleh 8 (delapan) orang yang mengaku dari pihak Kepolisian pada saat Terdakwa berada di Kabupaten Klaten tersebut, kemudian anggota Kepolisian Resor Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mengenai keberadaan dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut beserta keberadaan sdr. AGUS di wilayah Kabupaten Klaten sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Klaten, namun hingga saat ini 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan sdr. AGUS belum diketemukan.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm)  mengakibatkan Saksi BAMBANG MUGIYONO mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 di Jalan Trunojoyo No. 109 A, RT. 02, RW. 03, Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari terminal Solo dengan mengendarai Bus menuju ke Kabupaten Ponorogo, saat itu Terdakwa sudah berniat untuk mencari Sepeda motor yang dapat diambil. Sesampainya di terminal Ponorogo, Terdakwa berjalan kaki kemudian sampailah Terdakwa di Jalan Trunojoyo sambil melihat-lihat dan mencari Sepeda motor, lalu Terdakwa melewati depan rumah Saksi BAMBANG SUGIYONO dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO yang sedang terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi BAMBANG SUGIYONO. Setelah itu Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan melihat ternyata kunci kontak Sepeda motor tersebut masih tertancap di rumah kunci Sepeda motor, kemudian Terdakwa mengamati situasi dan kondisi sekitar, setelah Terdakwa memastikan bahwa situasi dan kondisi sekitar terlihat sepi kemudian Terdakwa langsung menggunakan kunci kontak Sepeda motor yang masih tertancap di rumah kunci Sepeda motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari Saksi BAMBANG SUGIYONO, Terdakwa juga menemukan STNK di dalam Jok Sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut menuju ke Kota Solo. Pada saat di perjalanan tepatnya sampai di Kota Sragen, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS melalui telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 hanya dengan STNK tanpa BPKB milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut dengan harga Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Sdr. AGUS mengajak Terdakwa untuk bertemu di terminal Klaten pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, setelah itu Terdakwa beristirahat di Hotel.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Terminal Klaten untuk menemui sdr. AGUS dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO, setelah sampai di Terminal Klaten lalu Terdakwa menunggu Sdr. AGUS datang untuk melakukan transaksi Jual beli tersebut, namun saat sedang menunggu Sdr. Agus datang tiba-tiba ada 8 (delapan) orang berpakaian preman mendatangi Terdakwa dan mengaku dari Pihak Kepolisian, lalu Terdakwa dibawa ke Terminal Prambanan dan selanjutnya Terdakwa ditinggal di pinggir jalan, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan Handphone milik Terdakwa diambil oleh 8 (delapan) orang yang mengaku dari Pihak kepolisian tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi ke Kota Surakarta, lalu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 Terdakwa kembali ke Kota Ponorogo dengan mengendarai Bus dengan berniat ingin mengambil Sepeda motor lagi, akan tetapi belum sempat Terdakwa mengambil Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Ponorogo.
  • Bahwa menindaklanjuti keterangan dari Terdakwa yang menerangkan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO telah diambil oleh 8 (delapan) orang yang mengaku dari pihak Kepolisian pada saat Terdakwa berada di Kabupaten Klaten tersebut, kemudian anggota Kepolisian Resor Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mengenai keberadaan dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO tersebut beserta keberadaan sdr. AGUS di wilayah Kabupaten Klaten sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Klaten, namun hingga saat ini 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario, Warna Putih, Nomor Polisi AE 3711 UN, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JM5127NK186910, Nomor Mesin JM51E2184915 milik Saksi BAMBANG SUGIYONO dan sdr. AGUS belum diketemukan.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm)  mengakibatkan Saksi BAMBANG MUGIYONO mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa NANAK Bin AMIR HAMZAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya