Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.618/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 21.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada sekita jam 21.00 wib terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI berangkat menuju Warung Kopi Langit yang berada di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Warung Kopi Langit selanjutnya terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI melakukan perjudian jenis online dengan cara terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI membuka browser/pencarian di internet dan membuka website “samurai69lgn.com” kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI membuka akun milik terdakwa dengan memasukkan username : “ons12345” dan password : “fatonibangkit1”, setelah masuk ke dalam menu utama kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI melakukan deposit dengan cara mentransfer uang deposit ke dalam rekening yang tertera di dalam website tersebut, setelah saldo doposit masuk kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI bermain judi online dengan cara memilik slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Starlight Princess”, kemudian setelah masuk ke permainan terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI memilih jumlah taruhan lalu permainan otomatis bermain dengan cara permainan slot tersebut berisi video 5 (lima) baris 6 (enam) rol yang menampilkan perubahan silbol dan warna dan mesin akan otomatis berputar, kemenangan dari judi slot tersebut ditentukan dengan hasil menang dan bayaran ditentukan berdasarkan table bayaran, jika pemain bertaruh uang jika ada warna yang sama sejumlah 8 (delapan) maka akan mendapat dikalikan angka perkalian yang terdapat di barisan tersebut, setiap warna yang berbeda makan akan mendapatkan angka perkalian yang berbeda, maka dari itu permainan judi slot jenis online tersebut bersifat untung-untungan dan tidak dapat ditentukan siapa pemenangnya.

Bahwa terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 21.30 wib bertempat di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A50 warna hitam nomor Imei 1 : 356798101146719 dan Imei 2 : 356799101146717 dengan nomor telepon 081333317124 dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor 5379413092269478, selanjutnya terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

  KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 21.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada sekita jam 21.00 wib terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI berangkat menuju Warung Kopi Langit yang berada di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Warung Kopi Langit selanjutnya terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI melakukan perjudian jenis online dengan cara terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI membuka browser/pencarian di internet dan membuka website “samurai69lgn.com” kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI membuka akun milik terdakwa dengan memasukkan username : “ons12345” dan password : “fatonibangkit1”, setelah masuk ke dalam menu utama kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI melakukan deposit dengan cara mentransfer uang deposit ke dalam rekening yang tertera di dalam website tersebut, setelah saldo doposit masuk kemudian terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI bermain judi online dengan cara memilik slot game “Pragmatic Play” dengan nama permainan “Starlight Princess”, kemudian setelah masuk ke permainan terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI memilih jumlah taruhan lalu permainan otomatis bermain dengan cara permainan slot tersebut berisi video 5 (lima) baris 6 (enam) rol yang menampilkan perubahan silbol dan warna dan mesin akan otomatis berputar, kemenangan dari judi slot tersebut ditentukan dengan hasil menang dan bayaran ditentukan berdasarkan table bayaran, jika pemain bertaruh uang jika ada warna yang sama sejumlah 8 (delapan) maka akan mendapat dikalikan angka perkalian yang terdapat di barisan tersebut, setiap warna yang berbeda makan akan mendapatkan angka perkalian yang berbeda, maka dari itu permainan judi slot jenis online tersebut bersifat untung-untungan dan tidak dapat ditentukan siapa pemenangnya.

Bahwa terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 21.30 wib bertempat di Warung Kopi Langit Jalan Batoro Katong Desa Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A50 warna hitam nomor Imei 1 : 356798101146719 dan Imei 2 : 356799101146717 dengan nomor telepon 081333317124 dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA nomor 5379413092269478, selanjutnya terdakwa FATONY BANGKIT SAPUTRA Bin HERI beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya