Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
SUYONO Bin MISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.535/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYONO Bin MISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SUYONO Bin MESMAN pada hari Jum’at, 05 April 2024, pukul 00.15 Wib.,atau setidak-tidaknya pada  tahun 2024 bertempat di Swalayan Asdiramart alamat Desa campurejo Ke. Sambit Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan  dengan masuk ketempat  kejahatan itu atau dapat mencapai  barang untuk diambilnya, dengan  jalan membongkar, memecah atau memanjat   dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah  lantaran  hal  yang tidak bergantung  dari kewmauannya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari kamis, 04 April 2024 terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 16.00 Wib, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil Toyota Agya warna merah Nopol : AE 1685 TV, dimana pada saat itu, bahwa terdakwa sudah menyiapkan berbagai peralatan yang rencananya nanti akan terdakwa gunakan untuk membobol swalayan diantaranya : 1 (satu ) buah linggis besi kecil, 1 (satu ) buah linggis besi besar, 1 (satu) buah gergaji besi. 1 (satu) buah betel besi, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah baju batik, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) buah mukena warna putih, 1 (satu) buah sarung warna coklat, 1 (satu) buah celana trening warna hitam, Setelah itu terdakwa berputar putar wilayah sambil mencari sasaran swalayan yang bisa terdakwa ambil barang barangnya.Dan terdakwa menemukan sasaran yaitu  swalayan Asdiramart yang berada di dekat perempatan Bibis Kec. Sambit kab. Ponorogo, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, atau masih pada hari Kamis 04 April 2024,  terdakwa kewarung kopi di dekat swalayan sambil sekaligus untuk mengawasi situasi di seputaran swalayan, kemudian setelah terdakwa mengamati denah swalayan tersebut, terdakwa langsung pergi dari tempat warung kopi untuk memarkir mobil terdakwa agak jauh dari tempat swalayan tersebut, atau kurang lebih berjarak 500 m dari lokasi swalayan asdiramart. Hingga akirnya sekira pukul 00.15 WIB,  atau masuk pada hari Jum’at 05 April 2024, terdakwa berjalan kaki untuk menunju ke TKP Swalayan Asdiramart sambil membawa peralatan diantaranya : 1 Buah gergaji tangan, 1 buah gunting, 1 Buah pakaian mukena warna putih, 1 buah linggis besi, 1 Buah masker, kemudian sesampai dilokasi tersebut bahwa swalayan asdiramart sudah tutup, selanjutnya terdakwa mengendap endap dari arah belakang kemudian terdakwa naik ke atap swalayan dengan cara memanjat tembok sebelah kanan, selanjutnya naik dan sesampai diatas atap  terdakwa langsung membuka genteng atap swalayan kemudian memotong kayu reng ( Jw. Usuk ) bagian atas dengan menggunakan gergaji esek ( gergaji tangan), selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam,  terdakwa  langsung melubangi plavon atas swalayan tersebut menggunakan tangan, setelah itu  terdakwa  masuk kedalam swalayan tersebut melalui lubang plavon dan turun kebawah dibantu menggunakan sebuah kain sarung yang terdakwa ikatkan, Sesampai didalam Swalayan  terdakwa  langsung memakai kain mukena warna putih yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dengan maksud apabila ada rekaman CCTV wajah terdakwa tidak kelihatan, selanjutnya terdakwa berjalan menunuju kebagian kasir untuk mengambil barang Bebagai macam rokok dengan perincian : Surya 12 = 12slop , Sampoerna Tropical 16 = 10 slop, Samsu premium = 10slop,  Dunhil hitam 16 = 2slop, La bold 20 = 1slop, Marlboro merah 1slop, Samsu 12 = 3slop, Esse doble change = 2slop,Twist kuning 1slop, Camel ungu 1slop dari dalam rak dekat ruang kasir, kemudian berbagai macam jenis rokok tersebut terdakwa bawa keruang gudang dekat tangga / jalan lorong dekat lubang plavon, agar nantinya barang – barang berbagai macam rokok tersebut bisa cepat  terdakwa  bawa keluar dari dalam swalayan Asdiramart, Setelah itu terdakwa kembali lagi ke bagian kasir untuk mencari lagi barang barang lainnya yang bisa terdakwa ambil, namun terdakwa keget  tiba - tiba ada petugas swalayan yaitu saksi ARDENA WAHYU APRILIA dan saksi ELI KRISNAWATI yang masuk dan langsung berteriak ” Maling – maling ”, hingga terdakwa pun panik dan berusaha mengancam dengan mengacungkan sebuah gunting kearah petugas swalayan, dan akirnya terdakwa berusaha lari keluar swalayan, namun sampai di luar swalayan terdakwa dikejar oleh warga masyarakat yang kebetulan berada di warung kopi depan swalayan dan akirnya berhasil menangkap terdakwa, Selanjutnya datang petugas Polsek sambit dan langsung ikut mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke polsek sambit saat ini Dan terdakwa mengambil  Bebagai macam rokok dengan perincian : Surya 12 = 12slop , Sampoerna Tropical 16 = 10 slop, Samsu premium = 10slop,  Dunhil hitam 16 = 2slop, La bold 20 = 1slop, Marlboro merah 1slop, Samsu 12 = 3slop, Esse doble change = 2slop,Twist kuning 1slop, Camel ungu 1slop  tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Pemilik dari CV. Swalayan Asdiramart dalam hal ini adalah YOYOK SUWONO. Akibat perbuatan terdakwa Saksi YOYOK SUWONO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima Juta seratus ribui rupiah ) .           -----------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------                                        

Pihak Dipublikasikan Ya