Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2024/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
JOKO PRASETYO BIN SURDI (ALM); | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.35/M.5.26/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa JOKO PRASETYO BIN SURDI (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat UD. RODA NIAGA turut Jl. Arief Rahman Hakim No. 5 Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mendatangi garasi rental mobil “UD. RODA NIAGA” milik saksi DWI SULISTIYORINI yang berada di Jl. Arief Rahman hakim No. 5 Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo tersebut berniat akan meminjam/menyewa 1 (satu) unit kendaraan mobil merek DAIHATSU SIGRA warna hitam tahun 2016 dengan nopol : AE 1204 NQ, noka : MHKS6GJ6JGJ009191, nosin : 3NRH047492 selama 1 (satu) hari dengan alasan untuk digunakan carteran dan saat itu terdakwa langsung melakukan pembayaran tunai uang sewa kendaraan tersebut sejumlah Rp.250.000,- karena memang biaya sewa mobil tersebut yaitu Rp.250.000,-/hari. Kemudian keesokan harinya saat waktunya mengembalikan, terdakwa menghubungi saksi DWI SULISTIYORINI dan bilang bahwa mobilnya masih dibawa oleh temannya dan akan memperpanjang sewa / rental mobil tersebut. Kemudian terdakwa selalu membayar biaya perpanjang sewa mobil tersebut dengan cara memberikan uang tunai langsung ke UD RODA NIAGA hingga terakhir pembayaran yaitu sekira tanggal 16 Desember 2023 dan setelah itu terdakwa tidak lagi membayar biaya sewa dan mobil juga tidak kunjung di kembalikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pagi hari, saksi DWI SULISTIYORINI mengetahui bahwa GPS yang terpasang di mobil tersebut ternyata mati sejak tanggal 21 Desember 2023. Saksi DWI SULISTIYORINI pun langsung menghubungi terdakwa agar mobil milik saksi tersebut dibawa ke UD RODA NIAGA. Setelah itu terdakwa datang hanya seorang diri ke UD RODA NIAGA tanpa membawa mobil yang telah ia sewa tersebut, kemudian terdakwa menerangkan bahwa mobil yang ia sewa masih dibawa temannya di Madiun dan dirinya berjanji bahwa akan langsung mengambilnya. Kemudian saksi DWI SULISTIYORINI pun juga pergi ke madiun untuk bertemu dengan terdakwa namun ternyata mobil tersebut tetap tidak ada dan pada akhirnya terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yang bernama Sdr TOMY yang beralamat di belakang taman Caruban dengan harga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi DWI SULISTIYORIN. Setelah itu terdakwa berjanji bahwa akan segera mengembalikan mobil tersebut atau akan mengganti kerugian atas mobil tersebut. Namun hingga saat ini terdakwa tidak mengganti kerugian tersebut.------------------------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DWI SULISTIYORINI mengalami kerugian sekira Rp. 123.750.000,- atau sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------
A T A U
KEDUA Bahwa Terdakwa JOKO PRASETYO BIN SURDI (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat UD. RODA NIAGA turut Jl. Arief Rahman Hakim No. 5 Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mendatangi garasi rental mobil “UD. RODA NIAGA” milik saksi DWI SULISTIYORINI yang berada di Jl. Arief Rahman hakim No. 5 Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo tersebut berniat akan meminjam/menyewa 1 (satu) unit kendaraan mobil merek DAIHATSU SIGRA warna hitam tahun 2016 dengan nopol : AE 1204 NQ, noka : MHKS6GJ6JGJ009191, nosin : 3NRH047492 selama 1 (satu) hari dengan alasan untuk digunakan carteran dan saat itu terdakwa langsung melakukan pembayaran tunai uang sewa kendaraan tersebut sejumlah Rp.250.000,- karena memang biaya sewa mobil tersebut yaitu Rp.250.000,-/hari. Kemudian keesokan harinya saat waktunya mengembalikan, terdakwa menghubungi saksi DWI SULISTIYORINI dan bilang bahwa mobilnya masih dibawa oleh temannya dan akan memperpanjang sewa / rental mobil tersebut. Kemudian terdakwa selalu membayar biaya perpanjang sewa mobil tersebut dengan cara memberikan uang tunai langsung ke UD RODA NIAGA hingga terakhir pembayaran yaitu sekira tanggal 16 Desember 2023 dan setelah itu terdakwa tidak lagi membayar biaya sewa dan mobil juga tidak kunjung di kembalikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pagi hari, saksi DWI SULISTIYORINI mengetahui bahwa GPS yang terpasang di mobil tersebut ternyata mati sejak tanggal 21 Desember 2023. Saksi DWI SULISTIYORINI pun langsung menghubungi terdakwa agar mobil milik saksi tersebut dibawa ke UD RODA NIAGA. Setelah itu terdakwa datang hanya seorang diri ke UD RODA NIAGA tanpa membawa mobil yang telah ia sewa tersebut, kemudian terdakwa menerangkan bahwa mobil yang ia sewa masih dibawa temannya di Madiun dan dirinya berjanji bahwa akan langsung mengambilnya. Kemudian saksi DWI SULISTIYORINI pun juga pergi ke madiun untuk bertemu dengan terdakwa namun ternyata mobil tersebut tetap tidak ada dan pada akhirnya terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yang bernama Sdr TOMY yang beralamat di belakang taman Caruban dengan harga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi DWI SULISTIYORIN. Setelah itu terdakwa berjanji bahwa akan segera mengembalikan mobil tersebut atau akan mengganti kerugian atas mobil tersebut. Namun hingga saat ini terdakwa tidak mengganti kerugian tersebut.----------------------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DWI SULISTIYORINI mengalami kerugian sekira Rp. 123.750.000,- atau sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |