Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman para tergugatsecara system BRI adalahsebesar totalRp.Rp. 43.720.502,- (EmpatPuluhTigaJutaTujuhRatusDuaPuluhRibuLimaratusDua Rupiah) denganperinciantunggakanangsuranPokoksebesarRp. 36. 278. 904,- (TigaPuluhEnamJutaDuaRatusTujuhPuluhDelapanRibu Sembilan RatusEmpat Rupiah) dantunggakanBungasebesarRp. 7.441.598,- (TujuhJutaEmpatRatusEmpatPuluhSatuRibu Lima Ratus Sembilan PuluhDelapan Rupiah).Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Harikalendersejakputusanberkekuatanhukumtetap.
4. Apabila Para TergugattidakmembayartunggakanangsuransecarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapagunandenganbuktikepemilikanSHM nomor 1027 atasnamaKusminanik, denganluas 1000 m2 terletak diDkhBantaranDesaMadusari, KecamatanSiman, KabupatenPonorogoyangdijaminkankepadaPenggugatberhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kredit Para TergugatkepadaPenggugat;
5. Memerintahkankepada Para Tergugatatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunankepemilikanSHM nomor 1027 atasnamaKusminanik, denganluas 1000 m2 terletak diDkhBantaranDesaMadusari, KecamatanSiman, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|