Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.ENDRO Bin KASMADI
2.UMAR SAID Bin MUNADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-702/M.5.26/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO Bin KASMADI[Penahanan]
2UMAR SAID Bin MUNADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ENDRO BIN KASMADI bersama sama dengan terdakwa UMAR SAID BIN MUNADI (ALM) dan saksi BUDI LASTONO ALIAS ROKI ALIAS ANTON BIN MUKIRAN (sebagai tersangka pada Polres Madiun  sesuai dengan SPDP Nomor: B/SPDP/18/II/RES.1.8/2026/Satreskim tanggal 26 Februari 2026 berdasarkan  Surat Ketetapan  Nomor: S.Tap/28/II/RES.1.8/2026/Satreskrim tanggal 26 Februari 2026 Tentang Penetapan tersangka Atas nama Budi Lastono Als Roki Als Anton Bin Mukiran ),  pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib, pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026  sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Sekolah SMPN 1 Badegan yang beralamat Jl. Raya Ponorogo - Wonogiri No. 2, Dusun Kroyo, Kel/Ds. Kapuran, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo dan SMK Negeri 2 Ponorogo yang beralamat Jl. Laksmana Yos Sudarso No. 21A. , RT/RW : 04/06, Dusun Kepatihan, Kel/Ds. Kepatihan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah palsu atau  memakai  pakaian  jabatan palsu, untuk masuk  ke tempat melakukan  tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mana perbuatan tersebut merupakan pengulangan kejahatan, secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa ENDRO BIN KASMADI bersama  sama dengan terdakwa UMAR SAID BIN MUNADI (ALM)  dan saksi BUDI LASTONO ALIAS ROKI ALIAS ANTON BIN MUKIRAN  berangkat dari rumah kontrakan di Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun berangkat ke Ponorogo mengendarai sepeda motor Honda Verza Sepeda Motor merk Honda VERZA, Tahun 2020, Warna Putih, Isi silinder 150cc, No. Polisi : AG 3944 VAN, No. Rangka : MH1KC021XLK091156, No. Mesin : KC02E1090656, atas nama SITI MUNAWAROH alamat Rt/Rw 12/06, Desa Karangsemi, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk milik Terdakwa UMAR SAID berboncengan tiga dengan niat untuk mengambil uang di sekolahan dan sudah membawa alat alat berupa linggis, tang, gunting, senter dan  sarung tangan dimasukkan ke dalam tas. Setelah sampai di Ponorogo lalu mereka bertiga berkeliling mencari sasaran sekolahan dan tertuju  pada sekolahan di pinggir jalan yaitu sekolah SMKN 2 Ponorogo. Setelah agak jauh dari sekolah, terdakwa ENDRO BIN KASMADI dan saksi BUDI LASTONO diturunkan di persawahan, sedangkan terdakwa UMAR SAID pulang ke rumah kontrakan Madiun. Selanjutnya terdakwa ENDRO BIN KASMADI dan saksi BUDI LASTONO berjalan kaki menuju belakang sekolah SMKN 2 Ponorogo dan mengitari ke selatan sekolah.Setelah sampai diselatan sekolah lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI dan saksi BUDI LASTONO memanjat pagar yang tidak berkawat. Lalu didepan pintu ruangan terdakwa ENDRO BIN KASMADI dan saksi BUDI LASTONO membuka pintu dengan mencongkel dengan linggis. Setelah terbuka lalu saksi BUDI LASTONO masuk ke dalam ruang dan mencari sasaran uang yang berada di dalam ruangan sekolah. Sedangkan terdakwa ENDRO BIN KASMADI berdiri di pintu sambil mengawasi sekitar jika ada orang yang datang. Dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI bersama saksi BUDI LASTONO  secara bergantian memasuki ruangan ruangan di sekolah dan mencari sasaran  uang yang ada  yang berada di ruangan  sekolah dengan membuka laci laci dan almari Diantaranya saksi BUDI LASTONO membawa brankas ke luar ruangan lalu dibuka bersama-sama. Setelah terbuka lalu uang yang ada di dalam brankas diambil dan dimasukkan ke dalam tas. Kemudian setelah dirasa cukup dengan mengambil uang lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI dan saksi BUDI LASTONO pergi dengan cara memanjat pagar dengan naik tangga lalu memotong kawat berduri. Setelah keluar dari sekolahan lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI menghubungi terdakwa UMAR SAID untuk menjemput. Setelah terdakwa UMAR SAID datang lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI bersama  sama dengan Tersangka UMAR SAID  dan saksi BUDI LASTONO kembali ke rumah kontrakan di Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun. Kemudian setelah sampai di rumah kontrakan uang yang ada didalam tas sejumlah Rp. 66.000.000,- dikeluarkan  lalu dibagi bertiga. Dari pembagian uang tersebut terdakwa ENDRO BIN KASMADI, terdakwa UMAR SAID dan saksi  BUDI LASTONO mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), sisanya untuk kebutuhan sehari-sehari. Hingga kemudian uang tersebut telah habis dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa ENDRO BIN KASMADI,terdakwa UMAR SAID  dan saksi BUDI LASTONO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ENDRO BIN KASMADI, terdakwa UMAR SAID dan saksi  BUDI LASTONO berangkat dari rumah kontrakan di Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun ke Ponorogo mengendarai sepeda motor Honda Verza  Sepeda Motor merk Honda VERZA, Tahun 2020, Warna Putih, Isi silinder 150cc, No. Polisi : AG 3944 VAN, No. Rangka : MH1KC021XLK091156, No. Mesin : KC02E1090656, atas nama SITI MUNAWAROH alamat Rt/Rw 12/06, Desa Karangsemi, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk milik terdakwa UMAR SAID berboncengan tiga dengan niat untuk mengambil uang di sekolahan dan sudah membawa alat berupa linggis dan tang gunting, senter, sarung tangan dimasukkan ke dalam tas. Setelah sampai di Ponorogo lalu mereka bertiga berkeliling mencari sasaran sekolahan dan ada sekolahan di pinggir jalan yaitu sekolah SMPN 1 Badegan. Setelah itu saksi bertiga setelah SMPN 1 Badegan belok ke kanan. Setelah agak jauh dari sekolah, saksi BUDI LASTONO dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI diturunkan di pinggir jalan, sedangkan terdakwa UMAR SAID pulang ke rumah kontrakan Madiun. Selanjutnya saksi dan terdakwa ENDRO berjalan kaki menyisiri persawahan menuju belakang sekolah SMPN 1 Badegan. Setelah sampai belakang sekolah lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI memotong kawat berduri di pagar. Setelah terpotong lalu saksi dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI memanjat pagar tersebut dan menuju ke depan. Karena ada penyekat pagar antar Gedung lalu saksi dan terdakwa ENDRO membuka jendela kelas dengan mencongkel lalu saksi BUDI LASTONO dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI masuk dan keluar kelas melalui pintu kelas yang tidak terkunci. membuka pintu dengan mencongkel dengan linggis. Setelah itu saksi dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI menuju ke ruangan sekolah secara acak dan masuk ke dalam ruangan dengan mencongkel pintu dan jendela namun sepertinya tidak ada uang. Kemudian saksi BUDI LASTONO dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI ke salah satu ruangan dan masuk melalui jendela dengan mencongkel sebelumnya. Setelah terbuka lalu saksi masuk ke dalam ruang dan mencari sasaran uang yang berada di dalam ruangan sekolah. Sedangkan terdakwa ENDRO BIN KASMADI berdiri di pintu sambil mengawasi sekitar jika ada orang yang datang. Kemudian disalah satu ruangan saksi BUDI LASTONO mengambil brankas di belakang meja yang kebetulan brankas tersebut di tanam dan dicor sekira 3 cm. Lalu saksi BUDI LASTONO congkel dengan linggis membawa brankas ke luar ruangan lalu dibuka bersama-sama dilapangan voli. Setelah itu saksi dan terdakwa ENDRO BIN KASMADI membuka brankas dengan mencongkel brankas tersebut hingga terbuka lalu uang yang ada di dalam brankas diambil dan dimasukkan ke dalam tas yang saksi bawa. Kemudian setelah dirasa cukup lalu terdakwa ENDRO dan saksi BUDI LASTONO pergi keluar melalui jalan masuk sebelumnya. Setelah keluar dari sekolahan lalu terdakwa ENDRO BIN KASMADI menghubungi terdakwa ENDRO BIN KASMADI untuk menjemput. Setelah terdakwa UMAR SAID datang lalu saksi bertiga kembali ke rumah kontrakan di Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun. Kemudian setelah sampai di rumah kontrakan uang yang ada didalam tas dikeluarkan lalu dibagi bertiga. Dari pembagian uang tersebut terdakwa ENDRO BIN KASMADI, terdakwa UMAR SAID dan saksi BUDI LASTONO mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sisanya untuk kebutuhan sehari-sehari sehingga uang tersebut telah habis.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa ENDRO BIN KASMADI, terdakwa UMAR SAID dan saksi  BUDI LASTONO, SMKN 2 Ponorogo mengalami kerugian sekitar Rp. 68.000.000,- atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut  dan SMP 1 Badegan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-  atau setidak tidaknya  sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ENDRO BIN KASMADI, terdakwa UMAR SAID pernah dijatuhi hukuman penjara diantaranya sebagai berikut :  
  • Untuk terdakwa ENDRO BIN KASMADI dengan perkara yang sama, dijatuhi hukuman selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
  • Untuk terdakwa UMAR SAID, dijatuhi hukuman selama 7 (tujuh) Bulan karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan  sediaan farmasi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f,g  KUHP Jo Pasal 58 huruf c KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya