Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als. NINI Bin SUWARNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di halaman kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu yang dikirim melalui Ekspedisi JnT, selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 melakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat jasa pengiriman di wilayah kab. Ponorogo, setelah memastikan informasi yang di dapat selanjutnya tepat pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di halaman kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA mencurigai gerak gerik Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG, Kemudian setelah diamankan saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik yang bertuliskan J&T EXPRESS yang didalamnya berisi :
- 1 (Satu) plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) kardus kecil warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) kotak jam tangan warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang berisi :
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang berisi : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih dibungkus lakban warna coklat berisi : 1 (satu) plastik klip yang berukuran 9X15 Cm yang dililit lak ban warna coklat berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,98 gram;
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang didalmnya terdapat 1 (satu) satu plastik bening berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Ditemukan ketika dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri oleh Terdakwa dan menurut keterangan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI
- 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk REDMI 10 C dengan nomer IMEI 1 868174068862220, IMEI 2 868174068862238 dengan nomor sim card 0881027995226.
Ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa pakai.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah No Pol : AE 3758 PH, dengan Nosin E3R2E0106395, Noka MH3SE8810FJ103487, beserta STNK An. SUWADI yang pada saat itu digunakan sarana transportasi oleh Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG. beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi di dapatkan informasi, bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Madiun menghubungi Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG melalui telepon dan chat via whatsapp yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket di JNT Ponorogo dan kemudia Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI mengirimkan nomor resi kepada Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG berangkat menuju JNT Ponorogo akan tetapi telah tutup.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dihubungi kembali melalui nomor WA oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menyuruh untuk mengamabil paket berupa jam tangan yang berisi narkotika jenis sabu di Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo. Setelah itu Terdakwa mengiyakan untuk mengambil paket tersebut, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menjanjikan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa akan diberi upah berupa uang yang untuk kisaran besarannya Terdakwa belum mengetahuinya.
- Bahwa pada saat Terdakwa menerima permintaan dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI untuk melakukan pengambilan paket berisi narkotika jenis shabushabu tersebut, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Sikatan No. 43B Rt. 009 Rw. 003, Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota. Madiun.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berangkat ke Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo dengan menggunakan sarana kendaraan motor Terdakwa. Terdakwa menggunakan aplikasi Google maps untuk mencari lokasi Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo, kemudian pada saat berangkat Terdakwa sempat membeli bensin di SPBU dan antri lumayan lama, setelah itu Terdakwa tiba di Kantor JNT Ponorogo. Selanjutnya Terdakwa menunjukan nomor resi JD0396666397 yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI kepada karyawan JNT Ponorogo dan kemudian paket tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa membawa paket tersebut sampai di halaman Kantor JNT Ponorogo dan sesampainya di halaman Kantor JNT Ponorogo, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG mengetahui bahwa paket yang akan Terdakwa ambil di Kantor JNT Ponorogo berisi narkotika jenis shabushabu dengan tujuan pengiriman paket a.n. PUTRA PRTAMA dengan alamat Ponorogo, Babadan, Gupolo Jalan Cempaka RT. 2 RW. 1 Gupolo Babadan dan pengirim tertulis BAYU dengan alamat Palembang.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI, Terdakwa dijanjikan upah/komisi sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) apabila Terdakwa berhasil mengambil paket berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG sebelumnya pernah mendapat upah sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dengan cara dikirimkan kepada Terdakwa melelui aplikasi OVO dan selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut di Indomaret setelah Terdakwa diberi kode penarikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dan uang komisi tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari. Selain itu Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG juga pernah diberi upah oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI berupa narkotika jenis shabushabu dengan cara ditaruh/diranjau setelah Terdakwa berhasil mengambil dan meranjau kembali narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04864/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 51,601 gram dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
15074/2024/NNF s.d. 15075/2024/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari;
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als. NINI Bin SUWARNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di halaman kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu yang dikirim melalui Ekspedisi JnT, selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 melakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat jasa pengiriman di wilayah kab. Ponorogo, setelah memastikan informasi yang di dapat selanjutnya tepat pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di halaman kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA mencurigai gerak gerik Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG, Kemudian setelah diamankan saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik yang bertuliskan J&T EXPRESS yang didalamnya berisi :
- 1 (Satu) plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) kardus kecil warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) kotak jam tangan warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang berisi :
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang berisi : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih dibungkus lakban warna coklat berisi : 1 (satu) plastik klip yang berukuran 9X15 Cm yang dililit lak ban warna coklat berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,98 gram;
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang didalmnya terdapat 1 (satu) satu plastik bening berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Ditemukan ketika dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri oleh Terdakwa dan menurut keterangan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI
- 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk REDMI 10 C dengan nomer IMEI 1 868174068862220, IMEI 2 868174068862238 dengan nomor sim card 0881027995226.
Ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa pakai.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah No Pol : AE 3758 PH, dengan Nosin E3R2E0106395, Noka MH3SE8810FJ103487, beserta STNK An. SUWADI yang pada saat itu digunakan sarana transportasi oleh Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG. beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi di dapatkan informasi, bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Madiun menghubungi Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG melalui telepon dan chat via whatsapp yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket di JNT Ponorogo dan kemudia Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI mengirimkan nomor resi kepada Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG berangkat menuju JNT Ponorogo akan tetapi telah tutup.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dihubungi kembali melalui nomor WA oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menyuruh untuk mengamabil paket berupa jam tangan yang berisi narkotika jenis sabu di Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo. Setelah itu Terdakwa mengiyakan untuk mengambil paket tersebut, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menjanjikan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa akan diberi upah berupa uang yang untuk kisaran besarannya Terdakwa belum mengetahuinya.
- Bahwa pada saat Terdakwa menerima permintaan dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI untuk melakukan pengambilan paket berisi narkotika jenis shabushabu tersebut, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Sikatan No. 43B Rt. 009 Rw. 003, Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota. Madiun.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa berangkat ke Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo dengan menggunakan sarana kendaraan motor Terdakwa. Terdakwa menggunakan aplikasi Google maps untuk mencari lokasi Kantor JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo, kemudian pada saat berangkat Terdakwa sempat membeli bensin di SPBU dan antri lumayan lama, setelah itu Terdakwa tiba di Kantor JNT Ponorogo. Selanjutnya Terdakwa menunjukan nomor yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI kepada karyawan JNT Ponorogo dan kemudian paket tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa membawa paket tersebut sampai di halaman Kantor JNT Ponorogo dan sesampainya di halaman Kantor JNT Ponorogo, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG mengetahui bahwa paket yang akan Terdakwa ambil di Kantor JNT Ponorogo berisi narkotika jenis shabushabu dengan tujuan pengiriman paket a.n. PUTRA PRTAMA dengan alamat Ponorogo, Babadan, Gupolo Jalan Cempaka RT. 2 RW. 1 Gupolo Babadan dan pengirim tertulis BAYU dengan alamat Palembang.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI, Terdakwa dijanjikan upah/komisi sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) apabila Terdakwa berhasil mengambil paket berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG sebelumnya pernah mendapat upah sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dengan cara dikirimkan kepada Terdakwa melelui aplikasi OVO dan selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut di Indomaret setelah Terdakwa diberi kode penarikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dan uang komisi tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari. Selain itu Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG juga pernah diberi upah oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI berupa narkotika jenis shabushabu dengan cara ditaruh/diranjau setelah Terdakwa berhasil mengambil dan meranjau kembali narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04864/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 51,601 gram dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
15074/2024/NNF s.d. 15075/2024/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari;
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”--------------------- |