Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Png IBNU SUNTORO, S.H. KHOIRUL LATEP Bin HARJO TUKIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B.03/VII/RES.1.8/2022/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IBNU SUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL LATEP Bin HARJO TUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Nama : KHOIRUL LATEP Bin HARJO TUKIRAN, Tempat Lahir di Magetan, 17 Juni 1993 (umur 29 tahun), Jenis Kelamin Laki-laki, Pendidikan Terakhir SLTA, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Alamat Sesuai KTP Dk.Mojorayung Rt.05 Rw.01, Ds.Banaran, Kec.Geger, Kab.Madiun, menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

------- Benar, bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 10.00 Wib, tersangka telah melakukan Pencurian ringan berupa 1 (satu) buah dompet warna biru berisi uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di Jalan Dk.Cepet Selatan, Ds.Purwosari, Kec.Babadan, Kab.Ponorogo serta melakukan pencurian berupa  1 (satu) buah dompet warna merah berisi uang tunai sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) KTP dan 1 (satu) SIM C a.n. MUNTAMAH yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 10.30 WIB di Jln. Syuhada, Ds.Ngunut, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya berada di wilayah hukum Polsek Babadan. -------------

Menurut Tersangka, awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 09.00 Wib tersangka dari rumah orang tuanya alamat Dk.Bulakan, Ds.Kedung panji, Kec.Lembeyan, Kab.Magetan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa No.Pol (No.Pol dilepas) menuju ke arah Ponorogo. Sesampainya di jalan Dk.Cepet Selatan, Ds.Purwosari, Kec.Babadan, Kab.Ponorogo tersangka melihat korban SULASTRI bersama cucu nya sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy secara pelan-pelan, lalu tersangka mengampiri korban SULASTRI dari belakang dan langsung mengambil 1 (satu) dompet warna biru milik korban SULASTRI yang ditaruh di dasbord sepeda motor. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, tersangka kabur kearah Ds.Sukosari, Kec.Babadan, Kab.Ponorogo. tersangka sempat berhenti di daerah Sukosari untuk mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan dompetnya dibuang di sungai Desa Sukosari. ---------------------

Selanjutnya tersangka menuju kearah Jl.Syuhada, Ds.Ngunut, Kec.Babadan, Kab.Ponorogo, saat melintasi jalan tersebut tersangka melihat korban MUNTAMAH sedang berhenti/ duduk diatas Sepeda motor Honda Beat bersama anaknya.  Lalu tersangka menghampiri korban dari belakang dan langsung mengambil 1 (satu) dompet warna merah milik korban yang ditaruh di dasbord sepeda motor. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut tersangka  kabur  kearah

-2-

timur lalu mengambil uang yang ada didalam dompet tersebut sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan dompetnya dibuang dipinggir jalan dekat dengan tempat kejadian (TKP). -------------------------------------------------

Saat tersangka kabur, korban MUNTAMAH berteriak meminta tolong ke warga sekitar, kebetulan saksi HEVI TRI WAHYUDI sedang berada di Bengkel Las dekat dengan TKP mendengar teriakan korban, lalu mendatangi korban MUNTAMAH  dan bertanya ada apa dan dijawab  bahwa dompet milik korban telah diambil oleh orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah. Mengetahui hal tersebut saksi HEVI TRI WAHYUDI langsung mengejar tersangka bersama warga lainnya hingga tersangka berhasil diamankan di jalan Desa Lembah, Kec.Babadan, Kab.Ponorogo. ----------------------------

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Babadan untuk diadakan Penyidikan lebih lanjut. -------

Pihak Dipublikasikan Ya