| Petitum |
VII. PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL yang nyata sebesar = Rp.106.220.700,00,- (seratus enam juta dua ratus duapuluh ribu tujuh ratus ripuah););kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (Dua miliyar rupiah);
6. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 0052384/2/03/25/2025 yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT ASLI pada tanggal Dua Puluh Lima November Duaribu dua Puluh satu (25-08-2025), Batal demi hukum;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak Mengambil paksa Kendaraan Penggugat Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|