Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Png SRI WAHYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama NOVITA KHUSNUL QHOTIMAH sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 05813 menjad NOVITA HUSNUL KHOTIMAH;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanpenetapan penggantian nama anakkandungPemohontersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenPonorogountukdilakukanperbaikan pada AkteKelahirannya;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak