Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Png Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. DUDUNG PURWADI, MSCE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.ADANG OKTORI, D.P., SH., MH.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
2TOTOK SUPARYANTO, SH., M.HumKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
3NINIK HANDAYANI, SH., MMKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
4AMIN SUDJANDONO, SH., MHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
5ENI INDARTI, SHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
6MARYOKO, SH., MHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
7SUYATMAN, SH., MHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
8AGUS SETIAWAN, SH., MHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
9DWI FARISANTI, SHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
10UGEK ROMILIANO, SHKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO
Petitum Permohonan

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada:
    1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
    3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
    4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.

          Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo Lama jalan dr. Cipto Mangunkusumo Ponorogo atau RSUD dr. Harjono Ponorogo baru Tahun Anggaran 2009 dan Tahun  Anggaran 2010, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan :
    1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
    3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
    4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.

adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam :
    1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
    3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
    4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.

adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan :

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.

          6. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) dr. Harjono Ponorogo Lama jalan dr. Cipto Mangunkusumo Ponorogo atau RSUD dr. Harjono Ponorogo baru jalan raya Ponorogo – Pacitan Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2009 dan 2010, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 e, Pasal 56  KUHP, sebagaimana tertuang dalam :

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.

adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Atau :      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya