Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Png | 1.SUHUT 2.SIRMINI |
ISWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Png | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair : 2.Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang yang dinyatakan secara lisan pada tanggal 27 Juni 2024 adalah sah. 3.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah atas Ingkar Janji tidak dikembalikanya SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 167 atas nama SIRMI kepada Para Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi. 4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 167 atas nama SIRMI kepada Para Penggugat. 5.Menghukum Tergugat menganti Jaminan milik sendiri sebagai jaminan penganti kepada Turut Tergugat. 6.Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000.00,- ( lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 7.Meminta Turut Tergugat untuk membantu melaksanakan isi putusan ini. 8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini yang penguasaanya pada Tergugat dan Turut Tergugat. 9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbar bij vooraad). 10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |