Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H HARIONO Als PETHOR BIN SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.467/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIONO Als PETHOR BIN SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa HARIONO ALS PETHOR BIN SUMARDI, pada hari Senin dan tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Masjid GUO HIRO di Dkh. Wetan RT.02/ RW.01 Ds.Karanglo lor Kec.Sukorejo Kab.Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dengan niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa HARIONO ALS PETHOR BIN SUMARDI datang ke Masjid GUO HIRO di Dkh. Wetan RT.02/ RW.01 Ds.Karanglo lor Kec.Sukorejo Kab.Ponorogo dengan menggunakan sepeda motor Suzuki SPIN No.Pol AE-5936-ST. Selanjutnya Terdakwa memarkir sepeda motor di halaman masjid dan turun dari sepeda motor untuk mengambil alat berupa tang besi yang berada di dalam jok motor. Terdakwa kemudian mendekati kotak amal yang berada di serambi masjid dan dengan menggunakan alat tang besi tersebut Terdakwa merusak dengan cara mencongkel lubang kotak amal sehingga menjadi lebih besar dan tangan bisa masuk untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. Perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi NUR ROSID sehingga Terdakwa kabur melarikan diri.  
  • Bahwa Terdakwa belum berhasil mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dikarenakan pada saat Terdakwa akan mengambil diketahui oleh saksi NUR ROSID.
  • Bahwa benar setelah dihitung bersama-sama di hadapan saksi, petugas, dan dihadapan Terdakwa uang yang berada di kotak amal sejumlah Rp2.613.000 (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka kotak amal menjadi rusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali seperti semula.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1  KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya