Petitum |
P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat berhak atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bagunan rumah No A4 dengan Luas tanah 72 m2, type 36, yang terletak di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo;
3. Menyatakan Jual beli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan Surat Perjanjian jual beli tertanggal 1 Februari 2017 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum ;
4. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran uang Muka Rp. 54.000.000 (Lima puluh empat juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dibayarkan dengan cara chas lunak selama 24 bulan sebesar Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah);
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan kepada Penggugat sertipikat hak milik atas tanah yang diatasnya berdiri bagunan rumah No A4 dengan Luas tanah 72 m2, type 36, yang terletak di Desa Manuk, Kec. Siman, Kab. Ponorogo yang sudah dibayarkan lunas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Membatalkan akta jual beli yang pernah dibuat oleh Kantor Notaris dan PPAT YUNIANTORO, SH pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Tergugat II dan Turut Tergugat I;
7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dipergunakan sebagai landasan proses balik nama dari nama Tergugat II menjadi atasnama Penggugat selaku pembeli yang sah menurut hukum terhadap tanah yang diatasnya berdiri bagunan rumah No A4 dengan Luas tanah 72 m2, type 36, yang terletak di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo tanpa hadirnya Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari dalam memenuhi putusan perkara ini;
9. Memerintahkan kepada Turut tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D E R :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|