| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Gondosuli Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo tepatnya utara Stadion Batoro Katong. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yakni, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 20.30 WIB saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH menghubungi terdakwa melalui WA yang intinya akan membeli Tablet Dobel L, kemudian terdakwa jawab belum mempunyai persediaan/stok pil Dobel L dan apabila nanti terdakwa punya persediaan akan terdakwa hubungi Kembali.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO (saksi dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di sebuah warung kopi di daerah seputaran GOR Suromenggolo Ponorogo dan Terdakwa mengajak saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO patungan untuk membeli tablet dobel L kepada Sdr.DION (DPO) sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa duhubungi oleh saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO yang intinya Tablet Dobel L pesanannya sudah ada dan selanjutnya terdakwa berangkat bersama dengan Saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO ke konter HP depan Mall PCC Ponorogo untuk mentransfer uang pembelian tablet pil dobel L tersebut ke Sdr.DION (DPO), lalu kemudian berangkat menuju ke tempat ranjauan di dekat SPBU Kec. Pulung Kab. Ponorogo untuk mengambil ranjauan Tablet Dobel L tersebut,
- Setelah mengambil Tablet dobel L tersebut sekitar jam 22.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH untuk menyerahkan Tablet Dobel L tersebut, Kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Godosuli Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo tepatnya utara Stadion Batoro Katong.
- Kemudian setelah bertemu sekitar jam 22.30 WIB pada saat itu terdakwa dibonceng oleh saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO dan terdakwa menyerahkan tablet pil dobel L kepada saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH dengan tangan kanan dan diterima oleh Saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH juga dengan menggunakan tangan kanan sekalian menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Triyo Mahardika dan saksi Dhodo Oktama Putra beserta team dari Polres Ponorogo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar Kel. Bangunsari, Kec/Kab. Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Anjasmoro, Bangunsari, Kec./Kab. Ponorogo tepatnya di rumah saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als ARCHIE pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
- Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan dirumah saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als ARCHIE yang beralamat di Jl. Anjasmoro 04 RT. 001 RW. 006 Ds. Bangunsari, Kec/Kab. Ponorogo, dan dari penguasaan Terdakwa, Petugas melakukan penyitaan barang berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah N-MAX warna hitam dengan nomor registrasi AE 5828 WU beserta STNK kendaraan tersebut Atas Nama SUBANDI dengan Alamat Perum Bhummi Citra Praja B-3 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Mangkujayan Kec/Kab Ponorogo ;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869701044162272 dan IMEI 2 : 869701044162264 serta nomor WA : 088230239712.
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa petugas juga melakukan penyitaan barang dari saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna putih polos yang pada salah satu permukaannya terdapa logo/tulisan ”LL”
- Bahwa selanjutnya oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan menyatakan terhadap barang bukti nomor 01586/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dengan berat netto + 0,698 Gram yang disita saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH untuk terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras, sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00563/NOF/2026, tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yang tergolong obat keras secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana—--------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Gondosuli Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo tepatnya utara Stadion Batoro Katong. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yakni, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 20.30 WIB saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH menghubungi terdakwa melalui WA yang intinya akan membeli Tablet Dobel L, kemudian terdakwa jawab belum mempunyai persediaan/stok pil Dobel L dan apabila nanti terdakwa punya persediaan akan terdakwa hubungi Kembali.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO (saksi dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di sebuah warung kopi di daerah seputaran GOR Suromenggolo Ponorogo dan Terdakwa mengajak saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO patungan untuk membeli tablet dobel L kepada Sdr.DION (DPO) sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa duhubungi oleh saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO yang intinya Tablet Dobel L pesanannya sudah ada dan selanjutnya terdakwa berangkat bersama dengan Saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO ke konter HP depan Mall PCC Ponorogo untuk mentransfer uang pembelian tablet pil dobel L tersebut ke Sdr.DION (DPO), lalu kemudian berangkat menuju ke tempat ranjauan di dekat SPBU Kec. Pulung Kab. Ponorogo untuk mengambil ranjauan Tablet Dobel L tersebut,
- Setelah mengambil Tablet dobel L tersebut sekitar jam 22.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH untuk menyerahkan Tablet Dobel L tersebut, Kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Godosuli Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo tepatnya utara Stadion Batoro Katong.
- Kemudian setelah bertemu sekitar jam 22.30 WIB pada saat itu terdakwa dibonceng oleh saksi HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO dan terdakwa menyerahkan tablet pil dobel L kepada saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH dengan tangan kanan dan diterima oleh Saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH juga dengan menggunakan tangan kanan sekalian menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Triyo Mahardika dan saksi Dhodo Oktama Putra beserta team dari Polres Ponorogo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar Kel. Bangunsari, Kec/Kab. Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Anjasmoro, Bangunsari, Kec./Kab. Ponorogo tepatnya di rumah saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als ARCHIE pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
- Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan dirumah saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als ARCHIE yang beralamat di Jl. Anjasmoro 04 RT. 001 RW. 006 Ds. Bangunsari, Kec/Kab. Ponorogo, dan dari penguasaan Terdakwa, Petugas melakukan penyitaan barang berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah N-MAX warna hitam dengan nomor registrasi AE 5828 WU beserta STNK kendaraan tersebut Atas Nama SUBANDI dengan Alamat Perum Bhummi Citra Praja B-3 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Mangkujayan Kec/Kab Ponorogo ;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869701044162272 dan IMEI 2 : 869701044162264 serta nomor WA : 088230239712.
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa petugas juga melakukan penyitaan barang dari saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna putih polos yang pada salah satu permukaannya terdapa logo/tulisan ”LL”
- Bahwa selanjutnya oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan menyatakan terhadap barang bukti nomor 01586/2026/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dengan berat netto + 0,698 Gram yang disita saksi MOH TEGAR BADAR RUDIN Als TEGAR Bin MUFAROH untuk terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras, sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00563/NOF/2026, tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PRADANA Als ADIT Als KENTIT Bin ARIFIN tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yang tergolong obat keras secara bebas kepada orang lain.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana----------------- |