Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.B/2024/PN Png | 2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. 4.ROBBYANSYAH HUTASOIT, SH |
AGUNG BINANTO Als BENGUK BIN JUMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.872/M.5.26/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.45 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, adau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT yang berperan sebagai pengecer perjudian jenis togel secara online dengan cara terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT menerima titipan dari para penombol di rumah terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya setelah menerima titipan nomor togel yang ditulis oleh terdakwa Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo pada secari kertas dan menerima uang tombokan dari para penombok kemudian terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT membuka website di browser handphone terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dengan alamat situs aplikasi “TV TOGEL”, kemudian terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT memasukkan username “Agung12” dan password “golan12”, setelah masuk ke dalam aplikasi kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara melakukan transfer dari rekening BRI terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dengan nomor Rekening 321401036238534 ke rekening nomor 217101001559534 atas nama RIKO EKA PUTRA, selanjutnya terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT memasang nomor tombokan serta jumlah uang taruhan, dengan keuntungan yang akan diperoleh dalam permainan judi online jenis togel ini adalah dalam pasangan per Rp. 1000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, selain itu terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT juga mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar 30?ri hasil penjualan setiap harinya. Bahwa terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Sukorejo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.45 wib bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1938 warna Moonstone White, 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel berikut jumlah uang tombokan, 1 (satu) buah bolpoint merk snowman warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI An. AGUNG BINANTO, 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BRI nomor Rekening 321401036238534 ke rekening nomor 217101001559534 atas nama AGUNG BINANTO dan Uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.45 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT yang berperan sebagai pengecer perjudian jenis togel secara online dengan cara terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT menerima titipan dari para penombol di rumah terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya setelah menerima titipan nomor togel yang ditulis oleh terdakwa Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo pada secari kertas dan menerima uang tombokan dari para penombok kemudian terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT membuka website di browser handphone terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dengan alamat situs aplikasi “TV TOGEL”, kemudian terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT memasukkan username “Agung12” dan password “golan12”, setelah masuk ke dalam aplikasi kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara melakukan transfer dari rekening BRI terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dengan nomor Rekening 321401036238534 ke rekening nomor 217101001559534 atas nama RIKO EKA PUTRA, selanjutnya terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT memasang nomor tombokan serta jumlah uang taruhan, dengan keuntungan yang akan diperoleh dalam permainan judi online jenis togel ini adalah dalam pasangan per Rp. 1000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, selain itu terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT juga mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar 30?ri hasil penjualan setiap harinya. Bahwa terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Sukorejo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.45 wib bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abdullah Rt. 04 Rw. 02 Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1938 warna Moonstone White, 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel berikut jumlah uang tombokan, 1 (satu) buah bolpoint merk snowman warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI An. AGUNG BINANTO, 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BRI nomor Rekening 321401036238534 ke rekening nomor 217101001559534 atas nama AGUNG BINANTO dan Uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa AGUNG BINANTO Als BENGUK Bin JUMAT beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |