Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Png UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo) Rusmanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIYO WAHYUDI, S.H.UMAR HARIADI, S.E. (Direktur KBPR Babadan Ponorogo)
Tergugat
NoNama
1Rusmanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.579.500,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 0587/PK/KBPR. BBD/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 antara Penggugat dan Rusmanto (Tergugat);
3.    Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;    
4.    Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
-    Sisa Pokok            : Rp. 150.000.000,-
-    Bunga                : Rp.   33.000.000,-
-    Denda                : Rp.   16.579.500,-+
-    Total                : Rp. 199.579.500,-
Sehingga Total yang harus dibayar/ dilunasi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 199.579.500,- (seratus sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslagh) atas obyek sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat;
6.    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat memberikan pada Penggugat atas agunan/ jaminan berupa: sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00127 luas: 1079 m2 atas nama Ariani, GS No. 00050/Menang/2022 tanggal 8 April 2022 yang terletak di Desa Menang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas telah tercatat sebagaimana dalam sertifikat, untuk selanjutnya agunan dijadikan hak tanggungan (HT) dengan nilai nominal: 187.500.000 tertera pada atas nama: Bank Perkreditan Rakyat Babadan Ponorogo melalui PPAT/ Notaris Yuniantoro, SH., M.Kn. tertanggal 31 Juli 2024 dan apabila Tergugat tidak dapat melunasinya maka agunan/ jaminan tersebut dapat dijual Penggugat baik secara mandiri atau melalui balai Lelang di Kantor KPKNL Madiun;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
   
   Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang  seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak