Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Sebastian P. Handoko, S.H. 3.ERFAN NURCAHYO, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
ARIF SANTOSO Bin NYOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1114/M.5.26/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR ------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL) dengan upah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :
Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai membuat dan menulis sendiri syarat pengajuan pinjaman berupa :
untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah karena tertera mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman. Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengaku bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar bisa di transaksikan kepadanya. kasir menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :
Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai membuat dan menulis sendiri syarat pengajuan pinjaman berupa :
untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah karena tertera mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman. Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengaku bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar bisa di transaksikan kepadanya. kasir menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :
Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai memalsukan syarat pengajuan pinjaman berupa :
dengan cara menulis sendiri untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah sehingga pengurus tertipu karena ada tertera identitas anggota yang mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman. Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengakui bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar kasir menjadi percaya dan melakukan transaksikan penyaluran dana pinjaman kepadanya. Kasir menjadi percaya lalu menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |