Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ARIF SANTOSO Bin NYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/M.5.26/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SANTOSO Bin NYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.ARIF SANTOSO Bin NYOTO
2SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.ARIF SANTOSO Bin NYOTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL) dengan upah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :

  1. Pemohon pinjaman mengisi formulir untuk menjadi anggota KSP Sentosa Makmur, sesuai data diri dengan dilampiri fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP).
  2. Setelah menjadi anggota jika anggota ingin mengajukan permohonan, maka pemohon pinjaman menyampaikan permohonannya kepada Petugas Dinas Lapangan (PDL) lalu mengisi form permohonan pinjaman dan titipan angsuran.
  3. Dalam kartu/formulir tersebut tertera nominal jumlah pinjaman yang akan dimohonkan.
  4. Kemudian Petugas Dinas Lapangan (PDL) menuliskan identitas calon nasabah berikut nilai pinjaman dan angsurannya dengan menjelaskan sistem angsuran dan besaran pinjaman yang dapat disetujui atau dikeluarkan oleh KSP Sentosa Makmur.
  5. Apabila Pemohon menyetujui sistem angsuran dan besaran pinjaman, selanjutnya Petugas Dinas Lapangan (PDL) menyampaikan kartu /formulir tersebut ke pengurus KSP Sentosa Makmur lalu membuatkan kartu pinjaman dan titipan angsuran warna kuning dengan ditandatangani oleh pemohon pinjaman (sebagai bukti pengajuan dan tanda terima pinjaman).
  6. Pengurus KSP Sentosa Makmur menyetujui/ ACC pinjaman pemohon dengan memberikan tinta merah  pada formulir dan membubuhkan stempel kapan pembayaran.
  7. Petugas Dinas Lapangan (PDL) mengambil uang pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada stempel pembayaran dari Pengurus tersebut dari kasir, untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon pinjaman.
  8. Petugas Dinas Lapangan (PDL) memberikan uang hasil pinjaman kepada pemohon, selanjutnya pemohon mengangsur pinjaman dengan jumlah yang telah ditetapkan hingga lunas kepada Petugas Dinas Lapangan.
  9. Angsuran yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan (PDL) dari nasabah dilaporkan kepada kasir untuk selanjutnya dicatat pada sistem KSP Sentosa Makmur seterusnya hingga pinjaman tersebut Lunas.
  10. Setelah lunas kartu kuning diajukan ke Saksi Marsudi Bin Darmadi selaku pengurus di BHT/lanjut hutang.

Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai membuat dan menulis sendiri syarat pengajuan pinjaman berupa :

  1. formulir pengajuan pinjaman dengan dasar fotokopi KTP dari nasabah atau anggota yang telah melunasi pinjamannya pada KSP Sentosa Makmur tersebut,
  2. Kartu pinjaman atau titipan angsuran (Kartu kuning)

untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah karena tertera mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman.

Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengaku bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar bisa di transaksikan kepadanya. kasir menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa  sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :

  1. Pemohon pinjaman mengisi formulir untuk menjadi anggota KSP Sentosa Makmur, sesuai data diri dengan dilampiri fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP).
  2. Setelah menjadi anggota jika anggota ingin mengajukan permohonan, maka pemohon pinjaman menyampaikan permohonannya kepada Petugas Dinas Lapangan (PDL) lalu mengisi form permohonan pinjaman dan titipan angsuran.
  3. Dalam kartu/formulir tersebut tertera nominal jumlah pinjaman yang akan dimohonkan.
  4. Kemudian Petugas Dinas Lapangan (PDL) menuliskan identitas calon nasabah berikut nilai pinjaman dan angsurannya dengan menjelaskan sistem angsuran dan besaran pinjaman yang dapat disetujui atau dikeluarkan oleh KSP Sentosa Makmur.
  5. Apabila Pemohon menyetujui sistem angsuran dan besaran pinjaman, selanjutnya Petugas Dinas Lapangan (PDL) menyampaikan kartu /formulir tersebut ke pengurus KSP Sentosa Makmur lalu membuatkan kartu pinjaman dan titipan angsuran warna kuning dengan ditandatangani oleh pemohon pinjaman (sebagai bukti pengajuan dan tanda terima pinjaman).
  6. Pengurus KSP Sentosa Makmur menyetujui/ ACC pinjaman pemohon dengan memberikan tinta merah  pada formulir dan membubuhkan stempel kapan pembayaran.
  7. Petugas Dinas Lapangan (PDL) mengambil uang pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada stempel pembayaran dari Pengurus tersebut dari kasir, untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon pinjaman.
  8. Petugas Dinas Lapangan (PDL) memberikan uang hasil pinjaman kepada pemohon, selanjutnya pemohon mengangsur pinjaman dengan jumlah yang telah ditetapkan hingga lunas kepada Petugas Dinas Lapangan.
  9. Angsuran yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan (PDL) dari nasabah dilaporkan kepada kasir untuk selanjutnya dicatat pada sistem KSP Sentosa Makmur seterusnya hingga pinjaman tersebut Lunas.
  10. Setelah lunas kartu kuning diajukan ke Saksi Marsudi Bin Darmadi selaku pengurus di BHT/lanjut hutang.

Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai membuat dan menulis sendiri syarat pengajuan pinjaman berupa :

  1. formulir pengajuan pinjaman dengan dasar fotokopi KTP dari nasabah atau anggota yang telah melunasi pinjamannya pada KSP Sentosa Makmur tersebut,
  2. Kartu pinjaman atau titipan angsuran (Kartu kuning)

untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah karena tertera mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman.

Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengaku bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar bisa di transaksikan kepadanya. kasir menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa  sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------

                                                                       

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa ARIF SANTOSO Bin Nyoto pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan juli tahun 2024. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Jl. Mangga No. 13 Rt.01 Rw.01 Kel. Beduri Kec/ Kab. Ponorogo tepatnya di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SENTOSA MAKMUR, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, terdakwa Arif Santoso berdasarkan surat pengangkatan nomor : 0102/SK/KSP.SM.JATIM/V/2023 dan Surat Tugas Nomor 001/ST/KSP/SMJT/VII/2023 dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sebagai karyawan bagian Petugas Dinas Lapangan (PDL), memiliki tugas salah satunya untuk memberikan pelayanan antar jemput pinjaman dan angsuran wilayah cabang Ponorogo dan sekitarnya. Adapun proses pengajuan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur yaitu :

  1. Pemohon pinjaman mengisi formulir untuk menjadi anggota KSP Sentosa Makmur, sesuai data diri dengan dilampiri fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP).
  2. Setelah menjadi anggota jika anggota ingin mengajukan permohonan, maka pemohon pinjaman menyampaikan permohonannya kepada Petugas Dinas Lapangan (PDL) lalu mengisi form permohonan pinjaman dan titipan angsuran.
  3. Dalam kartu/formulir tersebut tertera nominal jumlah pinjaman yang akan dimohonkan.
  4. Kemudian Petugas Dinas Lapangan (PDL) menuliskan identitas calon nasabah berikut nilai pinjaman dan angsurannya dengan menjelaskan sistem angsuran dan besaran pinjaman yang dapat disetujui atau dikeluarkan oleh KSP Sentosa Makmur.
  5. Apabila Pemohon menyetujui sistem angsuran dan besaran pinjaman, selanjutnya Petugas Dinas Lapangan (PDL) menyampaikan kartu /formulir tersebut ke pengurus KSP Sentosa Makmur lalu membuatkan kartu pinjaman dan titipan angsuran warna kuning dengan ditandatangani oleh pemohon pinjaman (sebagai bukti pengajuan dan tanda terima pinjaman).
  6. Pengurus KSP Sentosa Makmur menyetujui/ ACC pinjaman pemohon dengan memberikan tinta merah  pada formulir dan membubuhkan stempel kapan pembayaran.
  7. Petugas Dinas Lapangan (PDL) mengambil uang pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada stempel pembayaran dari Pengurus tersebut dari kasir, untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon pinjaman.
  8. Petugas Dinas Lapangan (PDL) memberikan uang hasil pinjaman kepada pemohon, selanjutnya pemohon mengangsur pinjaman dengan jumlah yang telah ditetapkan hingga lunas kepada Petugas Dinas Lapangan.
  9. Angsuran yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan (PDL) dari nasabah dilaporkan kepada kasir untuk selanjutnya dicatat pada sistem KSP Sentosa Makmur seterusnya hingga pinjaman tersebut Lunas.
  10. Setelah lunas kartu kuning diajukan ke Saksi Marsudi Bin Darmadi selaku pengurus di BHT/lanjut hutang.

Setelah terdakwa bekerja cukup lama sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) pada KSP Sentosa Makmur. Pada sekitar awal bulan Februari tahun 2023 terdakwa yang telah memperoleh beberapa data mantan nasabah KSP Sentosa Makmur (nasabah yang telah melunasi pinjaman), mulai memalsukan syarat pengajuan pinjaman berupa :

  1. formulir pengajuan pinjaman dengan dasar fotokopi KTP dari nasabah atau anggota yang telah melunasi pinjamannya pada KSP Sentosa Makmur tersebut,
  2. Kartu pinjaman atau titipan angsuran (Kartu kuning)

dengan cara menulis sendiri untuk diajukan pinjamannya kepada pengurus KSP Sentosa Makmur, agar seolah - olah syarat pinjaman (fiktif) tersebut benar diajukan oleh para nasabah sehingga pengurus tertipu karena ada tertera identitas anggota yang mengajukan pinjaman pada KSP Sentosa Makmur. selanjutnya terdakwa meneruskan dan melaporkan syarat pengajuan pinjaman (fiktif) tersebut kepada pengurus KSP Sentosa Makmur yaitu saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat untuk mendapatkan persetujuan/ ACC pinjaman.

Saksi Marsudi Bin Darmadi dan saksi Rasik Suhermanto Bin Rahmat menyetujui syarat pengajuan pinjaman yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan membubuhkan stempel pembayaran pada syarat tersebut. setelah memperoleh persetujuan, terdakwa melaporkan persetujuan dari syarat pengajuan (fiktif) tersebut ke kasir sekaligus mengakui bahwa syarat pinjaman (fiktif) yang ia bawa adalah nasabahnya agar kasir menjadi percaya dan melakukan transaksikan penyaluran dana pinjaman kepadanya.

Kasir menjadi percaya lalu menginput pinjaman dari syarat pinjaman (fiktif) kedalam sistem lalu memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan uang pinjaman yang telah ia terima kepada nasabah yang ia gunakan identitasnya untuk mengajukan kredit melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. perbuatan pembuatan syarat pengajuan (fiktif) ini dilakukan oleh terdakwa setiap kali terdakwa membutuhkan uang. hingga pada pertengahan tahun 2024 saksi Rasik Suhermanto merasa curiga karena mendapati banyaknya tunggakan angsuran dari nasabah terdakwa, kemudian saksi Rasik Suhermanto melaporkan terdakwa ke kantor pusat KSP Sentosa Makmur untuk dilakukan klarifikasi oleh tim Audit pusat KSP Sentosa Makmur. Dari hasil klarifikasi oleh tim audit diperoleh kesimpulan terdapat 85 (delapan puluh lima) anggota yang tidak mengetahui dirinya telah didaftarkan oleh terdakwa  sebagai peminjam uang pada KSP Sentosa Makmur dan terdapat 13 (tiga) belas orang anggota peminjam yang membayar angsuran pinjamannya kepada terdakwa namun tidak diteruskan uang angsurannya oleh terdakwa ke kasir KSP Sentosa Makmur, melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengecekan Staff/ Audit Kinerja terhadap PDL Arif Santoso (terdakwa) tanggal 10 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ketua Audit KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Pusat Kediri. Akibat perbuatan terdakwa membuat KSP Sentosa Makmur menderita kerugian keuangan yang berasal dari 85 (delapan puluh lima) pengajuan pinjaman fiktif sebesar Rp. 84.780.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dari 13 (tiga belas) angsuran yang tidak ia setorkan sebesar Rp. 8.159.000,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga diperoleh total kerugian sebesar Rp. 92.939.000,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya