Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar total Rp. 221.517.658,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 172.329.742,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua) dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 49.187.916,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1063 atas nama Aris Munandar dengan luas 479 m2 terletak di Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1063 atas nama Aris Munandar dengan luas 479 m2 terletak di Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
|