| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SAFIIH Als. FAREL Bin PARTO (Alm.) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pertengahan bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Desember dalam tahun 2025 hingga Januari dalam tahun 2026 bertempat di Kost Jl. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 04 RW 04 Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya. Namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Desember dalam tahun 2025 Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. FARHAN yang intinya menanyakan apakah Sdr. FARHAN memiliki teman yang mau membeli sepeda motor hasil curian lalu Terdakwa diberikan nomor oleh Sdr. FARHAN seseorang yang bernama Sdr. SOHIB. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SOHIB dan bersedia untuk membeli sepeda motor hasil curian yang didapatkan Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa telah menemukan pembeli sepeda motor hasil curiannya, Terdakwa menghubungi Saksi MUCHAMMAD RAFI untuk mencarikan sepeda motor tersebut lalu dalam kurun waktu pertengahan bulan Desember 2025 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2026 Saksi MUCHAMMAD RADI mengirimkan Terdakwa 3 (tiga) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau, 1 (satu) unit Beat warna hitam yang Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih yang Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah menerima 3 (tiga) unit motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil gambar dengan handphone milik Terdakwa dan mengirimkan kepada Sdr. SOHIB lalu setelah deal harga maka keesokan harinya saya mengantarkan motor kepada Sdr. SOHIB dengan cara COD di Jalan Tenggumung Kota Surabaya. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. SOHIB, Terdakwa menyerahkan motor tersebut dan Sdr. SOHIB menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian :
- 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Beat warna hitam Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari hasil pengiriman motor yang dilakukan oleh Saksi MUCHAMMAD RAFI tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan total sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah dengan rincian dari penjualan 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau menerima keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu dari 1 (satu) unit Beat warna hitam menerima keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dari 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih menerima keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUCHAMMAD RAFI dengan perintah “BOS, GAK ADA MOTOR HONDA BEAT? INI ADA YANG CARI HONDA BEAT, KALAU ADA BILANG BOS ANTAR KESINI” untuk memesan sepeda motor hasil curian, setelah itu Saksi MUCHAMMAD RAFI sempat berkata kepada Terdakwa jika Saksi MUCHAMMAD RAFI tidak memiliki uang untuk digunakan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, lalu Terdakwa mengirimkan uang dengan cara transfer ke akun DANA Saksi MUCHAMMAD RAFI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin agar Saksi MUCHAMMAD RAFI bisa berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi MUCHAMMAD RAFI menghubungi Terdakwa karena telah berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah No. Pol: AE-3646-TK milik Saksi EKA YUNITA KUSTIANI yang pada saat itu Saksi MUCHAMMAD RAFI ambil di rumah milik Saksi EKA YUNITA KUSTIANI beralamat di Dkh. Ngemplak, RT 002 RW 001 Ds/Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo dengan cara masuk kedalam rumah yang tidak berpagar lalu merusak kunci dengan letter T dan setelah berhasil merusak kontak motor tersebut lalu Saksi MUCHAMMAD RAFI langsung pergi. Kemudian pada pukul 08.00 WIB Saksi MUCHAMMAD RAFI mengantar sepeda motor ke Kost Terdakwa Jl. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 04 RW 04 Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya bersama dengan istrinya Saksi ARIYANI SABELA. Setelah itu Saksi MUCHAMMAD RAFI pulang naik kendaraan umum, namun sebelumnya Saksi MUCHAMMAD RAFI menitipkan 2 (dua) buah kunci letter T kepada Terdakwa dengan alasan takut apabila pulang membawa kunci letter T. Selanjutnya motor yang Terdakwa simpan di Kos Terdakwa tersebut keesokan harinya Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dan uang hasil penjualan motor Terdakwa transfer kepada Saksi MUCHAMMAD RAFI yang mana upah yang diberikan kepada saya untuk 2 (dua) unit sepeda motor sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) unit sepeda motor yang diperoleh dari Saksi MUCHAMMAD RAFI adalah hasil curian karena sepeda motor tersebut tidak mempunyai surat tanda kepemilikan kendaraan dan harganya yang murah
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menerima motor hasil curian dari Saksi MUCHAMMAD RADI mengakibatkan Saksi EKA YUNITA mengalami kehilangan sepeda motor dan kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 huruf a, b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SAFIIH Als. FAREL Bin PARTO (Alm.) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pertengahan bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Desember dalam tahun 2025 hingga Januari dalam tahun 2026 bertempat di Kost Jl. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 04 RW 04 Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya. Namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dan melakukan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Desember dalam tahun 2025 Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. FARHAN yang intinya menanyakan apakah Sdr. FARHAN memiliki teman yang mau membeli sepeda motor hasil curian lalu Terdakwa diberikan nomor oleh Sdr. FARHAN seseorang yang bernama Sdr. SOHIB. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SOHIB dan bersedia untuk membeli sepeda motor hasil curian yang didapatkan Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa telah menemukan pembeli sepeda motor hasil curiannya, Terdakwa menghubungi Saksi MUCHAMMAD RAFI untuk mencarikan sepeda motor tersebut lalu dalam kurun waktu pertengahan bulan Desember 2025 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2026 Saksi MUCHAMMAD RADI mengirimkan Terdakwa 3 (tiga) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau, 1 (satu) unit Beat warna hitam yang Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih yang Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah menerima 3 (tiga) unit motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil gambar dengan handphone milik Terdakwa dan mengirimkan kepada Sdr. SOHIB lalu setelah deal harga maka keesokan harinya saya mengantarkan motor kepada Sdr. SOHIB dengan cara COD di Jalan Tenggumung Kota Surabaya. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. SOHIB, Terdakwa menyerahkan motor tersebut dan Sdr. SOHIB menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian :
- 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Beat warna hitam Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari hasil pengiriman motor yang dilakukan oleh Saksi MUCHAMMAD RAFI tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan total sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah dengan rincian dari penjualan 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Hijau menerima keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu dari 1 (satu) unit Beat warna hitam menerima keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dari 1 (satu) unit Vario Stripping Warna Putih menerima keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUCHAMMAD RAFI dengan perintah “BOS, GAK ADA MOTOR HONDA BEAT? INI ADA YANG CARI HONDA BEAT, KALAU ADA BILANG BOS ANTAR KESINI” untuk memesan sepeda motor hasil curian, setelah itu Saksi MUCHAMMAD RAFI sempat berkata kepada Terdakwa jika Saksi MUCHAMMAD RAFI tidak memiliki uang untuk digunakan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, lalu Terdakwa mengirimkan uang dengan cara transfer ke akun DANA Saksi MUCHAMMAD RAFI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin agar Saksi MUCHAMMAD RAFI bisa berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi MUCHAMMAD RAFI menghubungi Terdakwa karena telah berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah No. Pol: AE-3646-TK milik Saksi EKA YUNITA KUSTIANI yang pada saat itu Saksi MUCHAMMAD RAFI ambil di rumah milik Saksi EKA YUNITA KUSTIANI beralamat di Dkh. Ngemplak, RT 002 RW 001 Ds/Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo dengan cara masuk kedalam rumah yang tidak berpagar lalu merusak kunci dengan letter T dan setelah berhasil merusak kontak motor tersebut lalu Saksi MUCHAMMAD RAFI langsung pergi. Kemudian pada pukul 08.00 WIB Saksi MUCHAMMAD RAFI mengantar sepeda motor ke Kost Terdakwa Jl. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 04 RW 04 Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya bersama dengan istrinya Saksi ARIYANI SABELA. Setelah itu Saksi MUCHAMMAD RAFI pulang naik kendaraan umum, namun sebelumnya Saksi MUCHAMMAD RAFI menitipkan 2 (dua) buah kunci letter T kepada Terdakwa dengan alasan takut apabila pulang membawa kunci letter T. Selanjutnya motor yang Terdakwa simpan di Kos Terdakwa tersebut keesokan harinya Terdakwa jual kepada Sdr. SOHIB dan uang hasil penjualan motor Terdakwa transfer kepada Saksi MUCHAMMAD RAFI yang mana upah yang diberikan kepada saya untuk 2 (dua) unit sepeda motor sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) unit sepeda motor yang diperoleh dari Saksi MUCHAMMAD RAFI adalah hasil curian karena sepeda motor tersebut tidak mempunyai surat tanda kepemilikan kendaraan dan harganya yang murah
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menerima motor hasil curian dari Saksi MUCHAMMAD RADI mengakibatkan Saksi EKA YUNITA mengalami kehilangan sepeda motor dan kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 592 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |