Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (SUYUDI) untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-22082025-0010 tertanggal 22 Agustus 2025, yang semula tertulis bernama Hanum Lituhayu Edelwaiss diganti menjadi Hanum Lituhayu Edelweiss;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|