Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Png 1.CV. Baru Mulia
2.WASIATI
1.1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Surabaya
2.2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Baru Mulia
2WASIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIO BUDI NUGROHO, S.HCV. Baru Mulia
2SATRIO BUDI NUGROHO, S.HWASIATI
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Surabaya
22. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo
2Nurdin Efendi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 21.012.700.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan objek jaminan yaitu :
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1200 dengan luas tanah 1.125 m2, yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 50, Kelurahan Surodikraman,  Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Wasiati.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Utara         : Jalan Gajah Mada
  • Selatan    : Tanah milik Lisa Catering
  • Timur        : Tanah milik Hotel Gajah Mada
  • Barat         : Tanah milik Asset Pemerintah Daerah Ponorogo

Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Turut Tergugat II atas Objek Sengketa.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 21.012.700.000,-. ( dua puluh satu milyard dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelias Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak