1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 24/PK/KBPR.BBD/I/’05 tertanggal 12 Januari 2005 antara Penggugat dan Bagus Suwarno;
3. Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
- Pokok : Rp. 14.166.600,-
- Bunga : Rp. 12.625.000,-
- Denda : Rp. 147.449.400,-
- Titipan : Rp. 10.000.000,-
Sehingga Total yang harus dibayar/ dilunasi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 164.241.000,- (serratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat memberikan pada Penggugat atas agunan/ jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 371 luas: 281 m2 atas nama Sumi yang terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat dan apabila Tergugat tidak dapat melunasinya maka agunan/ jaminan tersebut dapat dijual Penggugat baik secara mandiri atau melalui Kantor KPKNL Madiun;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|