Dakwaan |
PRIMAIR:
------- Bahwa ia terdakwa EKO SANTOSO Als. GEOL Bin MARKUAT pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Cempaka turut Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.15 Terdakwa menerima panggilan telepon via aplikasi Whatsapp dari Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk Saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berlokasi di Ponorogo dan sebelumnya pernah membeli dari Terdakwa melalui perantara Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut seperti biasanya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana setelah mendengar hal tersebut Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO mengiyakan, lalu Terdakwa memberikan nomor rekening Simpedes an. SUNARSIH dengan No.Rek : 6339-01-022116-53-3 kepada Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO agar pembayaran dilakukan melalui rekening tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. R (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Telegram untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram yang disepakati dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima kabar dari Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO bahwa uang pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN sudah ditranfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa mengirimkan sebagian uang tersebut yaitu sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. R sebagai pembayaran pembelian 1 (satu) gram narkotika jenis sabu. Tidak berselang lama Terdakwa menerima kabar dari Sdr. R bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa sudah dapat diambil di dekat Pom Bensin daerah Jiwan Kota Madiun dengan sistem ranjau (barang diletakkan di tempat yang disepakati), setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO untuk mengajak Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan dari Sdr. R, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi menuju ke Pom Bensin daerah Jiwan Kota Madiun untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan dari Sdr. R. setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO kembali ke rumah Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO dan sesampainya disana Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO membongkar paket narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil sebagian kecil sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama, setelah mengkonsumsi sabu Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO membagi sisa sabu yang telah dikonsumsi menjadi lima bagian yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan pembagian Terdakwa membawa 3 (tiga) buah plastik dan sisanya yaitu 2 (dua) buah plastik dibawa oleh Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO berangkat menuju ke Ponorogo untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih No.Pol AE-6338-BO dengan STNK An.SULASTRI. Sekira pukul 15.30 WIB sesampainya di Ponorogo, Terdakwa yang membonceng Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO memberhentikan sepeda motornya di sebelah barat Perempatan Trafic Light Terminal Seloaji lalu menunggu Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO meletakkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Als. BONONG Bin ABDUL MANAN di dekat rambu lalu lintas yang setelah meletakkan pesanan tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke wilayah Madiun untuk pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa melalui perantara Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO untuk membeli makan dan membeli rokok, sedangkan RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin untuk keperluan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke daerah Ponorogo;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba di rumah Terdakwa yang kemudian setelah dilakukan penangkapan, terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang-barang sebagai berikut :
- 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) plastic bening ukuran 4x3 cm yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto 0.06 G;
- 1 (satu) plastic bening ukuran 4x3 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto 0.03 G;
- 5 (lima) lembar plastic klip diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) pak plastic bening ukuran 4x3 cm sejumlah 10 (sepuluh) lembar;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dari botol plastic yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastic dan pada salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat kerak diduga bekas pembakaran narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih sebagai sendok;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau;
- 1 (satu) buah lidi yang dililit kertas tisu;
- 1 (satu) buah tabung plastic kecil yang terdapat lakban;
- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes An. SUNARSIH No. Rek. 6339-01-022116-53-3;
- 1 (satu) lembar kartu ATM SIMPEDES nomer 6015 0132 8989 1629;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12S 2021 warna biru dengan IMEI 1 : 868358059751472. IMEI 2 : 868358059751464 dan No. WA 085648588743;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna putih No.Pol. AE 6338 BO dengan Nosin JFC1E1155165 Noka MH1JFC117CK155286 dan STNK An. SULASTRI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03519/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 terhadap barang bukti 3 (tiga) kantong plastik klip bening dengan rincian :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 Gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 Gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,033 Gram.
Yang disita Dari Terdakwa, memiliki kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3524/FKF/2025 tanggal 08 Mei 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone VIVO Y12S model V2039 warna biru dengan IMEI : 868358059751472 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data berupa whatsapp chat antara nomor 6285648588743@s.whatsapp.net Eko Geol, 6287850604720@whatsapp.net Mbh Yon;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan pemufakatan jahat perihal jual-beli narkotika jenis sabu mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan I, yang dilakukan bersama dengan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO, dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia terdakwa EKO SANTOSO Als. GEOL Bin MARKUAT pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raden Wijaya No.41-A, RT.025/RW.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dimana sebagian besar para saksi tersebut berkediaman di Kabupaten Ponorogo sehingga berdasarkan Pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan kepada Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya dan menemukan narkotika jenis sabu yang kemudian dari pengakuan Saksi YOYON NOVIANTO Als. YOYON Bin MUJIONO tersebut diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba di rumah Terdakwa yang kemudian setelah dilakukan penangkapan, terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan barang-barang sebagai berikut :
- 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 2 (dua) plastic bening ukuran 4x3 cm yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto 0.06 G;
- 1 (satu) plastic bening ukuran 4x3 cm yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto 0.03 G;
- 5 (lima) lembar plastic klip diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) pak plastic bening ukuran 4x3 cm sejumlah 10 (sepuluh) lembar;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dari botol plastic yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastic dan pada salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat kerak diduga bekas pembakaran narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih sebagai sendok;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau;
- 1 (satu) buah lidi yang dililit kertas tisu;
- 1 (satu) buah tabung plastic kecil yang terdapat lakban;
Ditemukan di atas meja makan dalam ruang Dapur pada rumah Terdakwa.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12S 2021 warna biru dengan IMEI 1 : 868358059751472. IMEI 2 : 868358059751464 dan No. WA 085648588743;
Ditemukan di dekat lemari dapur.
- Bahwa setelah itu Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang mana narkotika jenis sabu tersebut didapat Terdakwa dari Sdr. R (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara memesan melalui aplikasi Telegram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03519/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 terhadap barang bukti 3 (tiga) kantong plastik klip bening dengan rincian :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 Gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 Gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,033 Gram.
Yang disita Dari Terdakwa, memiliki kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3524/FKF/2025 tanggal 08 Mei 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone VIVO Y12S model V2039 warna biru dengan IMEI : 868358059751472 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data berupa whatsapp chat antara nomor 6285648588743@s.whatsapp.net Eko Geol, 6287850604720@whatsapp.net Mbh Yon;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya dilakukan Terdakwa dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |