Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.SUGITO
2.SITI MAYSAROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGITO
2SITI MAYSAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.492.312,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp.67.492.312,- (Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 54.505.960,- (Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 12.986.352,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua)dan tunggakan Bunga sebesar Rp.22.279.039,- (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Sembilan)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.    ApabilaPara Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM nomor 825 atas nama Sugito, dengan luas 1430 m2 terletak Dukuh Gamping Desa/Keluarahan Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo

5.    yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;

6.    Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 825 atas nama Sugito, dengan luas 1430 m2 terletak Dukuh Gamping Desa/Keluarahan Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugatsendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
7.    MenghukumPara Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak