Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO bersama Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sekitar Ponpes Lirboyo Kota Kediri, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui sambungan telepon untuk mengajak Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada teman Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA yang bernama Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/19/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025). Selanjutnya Terdakwa yang telah sepakat untuk membeli narkotika jenis Sabu berangkat menuju rumah Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA yang beralamat di Dukuh Babadan RT 001 RW 001 Desa Wotan Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Kemudian tidak berselang lama sekira pukul 18.30 WIB Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA dihubungi oleh Sdr. ARI (DPO) untuk bertemu di daerah Kediri sehingga Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA langsung berangkat menuju Kota Kediri. Kemudian pada saat Perjalanan ketika melintasi Wilayah Kabupaten Ponorogo, Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA menyerahkan uang patungan pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga total pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), Setelah itu Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA juga dihubungi oleh Sdr. ARI (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang isinya memberitahu Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA untuk bertemu di salah satu jalan di dekat area Pondok Lirboyo Kediri. Kemudian ketika Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA kembali melanjutkan perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Tulungagung, Sdr. ARI (DPO) kembali menghubungi Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA untuk transfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARI (DPO) melalui transfer melalui aplikasi DANA. Setelah melakukan Transfer Terdakwa bersama dengan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa melakukan Transfer uang pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA sampai di lokasi yang telah dijanjikan oleh Sdr. ARI (DPO) dan tempat itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARI bersama dengan adik Sdr. ARI. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARI (DPO), Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA langsung kembali pulang menuju Kabupaten Ponorogo. Kemudian ketika Terdakwa dan Saksi RENGGA melintasi wilayah Kabupaten Trenggalek tepatnya di tepi jalan area hitan arah menuju Kec. Sooko, Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA berhenti dan membagi narkotika jenis sabu yang telah diperoleh menjadi 2 (dua) bagian sama banyak yang sebelumnya telah disepakati untuk dibagi. Setelah itu terhadap pembagian narkotika tersebut salah satunya dibawa oleh Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA dan satu bagian lainnya dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA kembali melanjutkan pulang menuju kerumah Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA yang beralamat di Dukuh Babadan RT 001 RW 001 Desa Wotan Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Setibanya di Rumah Milik Saksi RENGGA, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya ketika Terdakwa sampai di rumahnya yang beralamat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, terhadap bagian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah dan kemas ulang menjadi 5 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran PAHE (Paket Hemat) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali kepada teman Terdakwa yang membutuhkan dengan harga jual per paketnya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa lakukan dengan cara membagi sedikit demi sedikit kristal narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sendok/sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening. Terhadap paketan sabu tersebut Terdakwa hanya mengira-ngira saja dan tidak dilakukan penimbangan, setelah itu Terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong plastik kecil ukuran 3x5 cm dengan masing-masing diisikan sebanyak 1 (satu) sendok/sekop.
- Bahwa Kemudian terhadap paketan narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sdr. RAKA (DPO No : DPO/20/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025) yakni pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2005 sekira pukul 20.00 WIB yang mana untuk setiap penjualan sebanyak 3 (kali) paket narkotika jenis sabu ukuran PAHE tersebut berawal dari Sdr. RAKA (DPO) menghubungi Terdakwa menanyakan ingin membeli paket narkotika jenis sabu dengan ukuran PAHE. Kemudian atas permintaan Sdr. RAKA (DPO) tersebut Terdakwa iyakan dan kemudian bertemu dengan Sdr. RAKA (DPO) di tepi jalan depan SD di sebelah barat Rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan Terdakwa memberikan satu paket narkotika jenis sabu dengan ukuran PAHE yang Terdakwa gulung dan bungkus dengan kertas genjreng dan Sdr. RAKA (DPO) memberikan uang pembelian untuk masing-masing pembelian setiap tanggal tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) sehingga total uang keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjulan paket narkotika tersebut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu).
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB Terdakwa berada di Rumahnya yang beralamat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo ketika Terdakwa sedang tertidur datanglah Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika diantaranya:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Win Click warna ungu, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang ukuran 5x8 CM yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,05 G (nol koma nol lima gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 G (nol koma nol empat gram);
- 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,80 G (satu koma delapan puluh gram)
- 1 (satu) potong sedotan bening sebagai sendok/sekop ;
- 1 (satu) potong kertas grenjeng bekas kemasan rokok ;
- 2 (dua) plastik klip kosong ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Feloz Bold warna silver, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pack plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) lembar plastik klip merk C-Tik ukuran 3x5 CM ;
- 5 (lima) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari kaca dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) lobang yang terhubung dengan sedotan plastik warna putih dan pada salah satu sedotan tersebut terpasang pipet kaca ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 14x20 CM, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap pack berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 4x6 CM ; dan 2 (dua) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap plastik berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM ;
- 1 (satu) tas cangklong warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2,5x3,5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram) ; dan 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan patah ;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selain barang bukti narkotika tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme Narzo 20 Pro warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 867753050146618, Nomor Imei 2 : 867753050146600 dengan nomor WA 0812-4985-4758 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait Narkotika tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05122/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.FARM, APT., FILANTARI CAHYANI, A.MD. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 16180/2025/NNF s.d. 16184/2025/NNF berupa kristal putih adalah positif (+)/benar yang disita dari Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud terdakwa membeli untuk kemudian menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membeli kemudian menjual Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana Narkotika di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, lalu Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengamatan dan penyeldikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo ketika Terdakwa sedang tertidur datanglah Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti Narkotika yang Terdakwa masih menguasai dan memiliki diantaranya:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Win Click warna ungu, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang ukuran 5x8 CM yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,05 G (nol koma nol lima gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 G (nol koma nol empat gram);
- 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,80 G (satu koma delapan puluh gram)
- 1 (satu) potong sedotan bening sebagai sendok/sekop ;
- 1 (satu) potong kertas grenjeng bekas kemasan rokok ;
- 2 (dua) plastik klip kosong ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Feloz Bold warna silver, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pack plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) lembar plastik klip merk C-Tik ukuran 3x5 CM ;
- 5 (lima) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari kaca dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) lobang yang terhubung dengan sedotan plastik warna putih dan pada salah satu sedotan tersebut terpasang pipet kaca ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 14x20 CM, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap pack berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 4x6 CM ; dan 2 (dua) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap plastik berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM ;
- 1 (satu) tas cangklong warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2,5x3,5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram) ; dan 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan patah ;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selain barang bukti narkotika tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme Narzo 20 Pro warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 867753050146618, Nomor Imei 2 : 867753050146600 dengan nomor WA 0812-4985-4758 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait Narkotika tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05122/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.FARM, APT., FILANTARI CAHYANI, A.MD. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 16180/2025/NNF s.d. 16184/2025/NNF berupa kristal putih adalah positif (+)/benar yang disita dari Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu - shabu tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO pada sekitar awal bulan Mei tahun 2025 yang tanggal dan waktunya sudah Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2025 bertempat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal Bulan Mei tahun 2025 Terdakwa bersama Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA sepakat membeli paket narkotika jenis sabu secara patungan (iuran) kepada Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/19/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025) di Kota Kediri. Setelah Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA mendapatkan sabu tersebut, kemudian mereka pulang ke Ponorogo lalu Narkotika tersebut Terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA.
- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca setelah itu dihubungkan dengan sedotan plastik yang sudah terhubung dengan bong (alat hisap sabu). Selanjutnya Narkotika jenis sabu yang berada di pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas sebagai kompornya. Setelah meleleh dan menguap pada ujung sedotan Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8 (delapan) kali sedotan.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui sambungan telepon untuk mengajak Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada teman Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA yang bernama Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/19/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025) di Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa yang telah sepakat untuk membeli narkotika jenis Sabu masing-masing sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga total pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian ketika Terdakwa dan Saksi RENGGA melintasi wilayah Kabupaten Trenggalek tepatnya di tepi jalan area hitan arah menuju Kec. Sooko, Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA berhenti dan membagi narkotika jenis sabu yang telah diperoleh menjadi 2 (dua) bagian sama banyak yang sebelumnya telah disepakati untuk dibagi. Setelah itu terhadap pembagian narkotika tersebut salah satunya dibawa oleh Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA dan satu bagian lainnya dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RENGGA ARDHO WIJAYA kembali melanjutkan pulang ke Ponorogo.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB Terdakwa berada di Rumahnya yang beralamat di Dukuh Serag, RT 001 RW 001, Ds. Serag, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo ketika Terdakwa sedang tertidur datanglah Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan team Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait Terdakwa terlibat penyalahgunaan Narkotika, serta dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika diantaranya:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Win Click warna ungu, yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang ukuran 5x8 CM yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,05 G (nol koma nol lima gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 3x5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,04 G (nol koma nol empat gram);
- 1 (satu) plastik bening bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,80 G (satu koma delapan puluh gram)
- 1 (satu) potong sedotan bening sebagai sendok/sekop ;
- 1 (satu) potong kertas grenjeng bekas kemasan rokok ;
- 2 (dua) plastik klip kosong ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Feloz Bold warna silver, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) pack plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) lembar plastik klip merk C-Tik ukuran 3x5 CM ;
- 5 (lima) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM.
- 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari kaca dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) lobang yang terhubung dengan sedotan plastik warna putih dan pada salah satu sedotan tersebut terpasang pipet kaca ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 14x20 CM, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap pack berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 4x6 CM ; dan 2 (dua) pack plastik klip merk C-Tik yang tiap plastik berisi 100 (seratus) lembar plastik klip ukuran 3x5 CM ;
- 1 (satu) tas cangklong warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2,5x3,5 CM yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 0,06 G (nol koma nol enam gram) ; dan 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan patah ;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selain barang bukti narkotika tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme Narzo 20 Pro warna hitam, dengan nomor Imei 1 : 867753050146618, Nomor Imei 2 : 867753050146600 dengan nomor WA 0812-4985-4758 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait Narkotika tersebut, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05122/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.FARM, APT., FILANTARI CAHYANI, A.MD. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 16180/2025/NNF s.d. 16184/2025/NNF berupa kristal putih adalah positif (+)/benar yang disita dari Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Urine dengan No. Lab : HPL/11/VI/2025/Klinik tanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama dr. RIZKA NUZULA WARDANI selaku dokter pemeriksa setelah membuka 1 (satu) sample urine milik Terdakwa ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6 (enam) parameter : Amphentamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (MET) POSITIF yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya penyidik juga melakukan asesmen terhadap Terdakwa kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa klien “ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO” seorang penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu untuk dirinya sendiri sebagaimana surat nomor : R/32/VIII/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 19 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama ARJUNA WAHYU TRI PAMUNGKAS Als ARJUN Bin SURYANTO.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah kalau Terdakwa adalah seseorang penyalahguna narkotika golongan I tersebut dan pada saat Terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- |